Rabu, 24 Jun 2026 19:26 WIB

Kasus 3 Kg Sabu Sampang Temui Titik Terang, Kejari Pastikan Barang Bukti Asli Berdasarkan Uji Labfor

Caption Foto: Klarifikasi Kejari mengenai dugaan tertukarnya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang akhirnya terjawab secara ilmiah melalui hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Caption Foto: Klarifikasi Kejari mengenai dugaan tertukarnya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang akhirnya terjawab secara ilmiah melalui hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Berita-compasnews.com || Sampang – Teka-teki mengenai dugaan tertukarnya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang akhirnya terjawab secara ilmiah melalui hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Kepastian ini muncul setelah serangkaian uji materiil dilakukan untuk menepis keraguan yang sempat viral di media cetak terkait perbedaan hasil deteksi antara alat milik penyidik kepolisian dan alat milik kejaksaan saat proses pelimpahan tahap dua.

​Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal memiliki prosedur ketat dalam memverifikasi barang bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, keraguan yang sempat muncul adalah bentuk kehati-hatian karena alat deteksi awal milik kejaksaan tidak memberikan hasil yang konsisten, sehingga diperlukan pengujian lanjutan di tingkat yang lebih kompeten.

​"Kami memang memiliki alat deteksi awal, namun ketika dilakukan pengujian pertama hasilnya sempat tidak muncul, sementara kami sadar betul bahwa Kejari tidak memiliki kompetensi atau keahlian khusus dalam pemeriksaan kimia narkoba secara mendalam," katanya saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Sampang, didampingi Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. Rabu (6/5/2026)

​Diecky melanjutkan bahwa demi kepastian hukum dan transparansi, seluruh barang bukti tersebut akhirnya dibawa langsung ke Labfor Polda Jatim untuk diuji menggunakan alat yang lebih canggih, yakni TRUNARC. Langkah ini diambil atas arahan pimpinan untuk memastikan bahwa tidak ada kekeliruan zat sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, mengingat beratnya beban pembuktian untuk narkotika skala besar.

​"Hasil lab forensik inilah yang menjadi dasar keyakinan kami, di mana pengujian dilakukan dua kali yaitu pada 25 Februari 2026 dan 2 Mei 2026, yang semuanya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin," ungkapnya dengan tegas.

​Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengujian ulang yang dilakukan secara terbuka di hadapan berbagai pihak merupakan bukti integritas penegakan hukum di wilayah Sampang. Dengan keluarnya hasil ilmiah ini, isu mengenai adanya "permainan" atau penggantian barang bukti di tingkat penyidikan dinyatakan tidak terbukti dan hanya merupakan kesalahpahaman teknis pada alat uji awal.

​Kini, setelah seluruh keraguan terverifikasi melalui prosedur saintifik yang sah, Kejari Sampang menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap dan siap untuk segera disidangkan. Kerja sama antara Polres Sampang dan Kejari dalam menuntaskan polemik barang bukti ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus narkoba di wilayah hukum setempat.

​Sebagai langkah penutup, seluruh administrasi pelimpahan perkara sedang difinalisasi agar tersangka dan barang bukti bisa segera diserahkan ke pengadilan. Diecky memastikan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Sampang agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Taufik