Beritacompasnews.com, Nganjuk – Aktivitas urugan lahan yang diduga untuk pembangunan bakal pabrik Starplay di Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Dinas PUPR Tata Ruang Kabupaten Nganjuk pada Rabu (13/05/2026), diketahui bahwa hingga saat ini secara administratif belum ada pengajuan izin dari pihak terkait.
Meski lokasi tersebut disebut masuk dalam kawasan industri sesuai zonasi RT/RW, namun pihak dinas menegaskan bahwa proses perizinan tetap harus dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan maupun pengurugan dilakukan.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk sejumlah aktivis di Kabupaten Nganjuk. Mereka menilai, pemerintah daerah melalui Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) layak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas urugan yang belum mengantongi izin tersebut.
Selain persoalan perizinan, material urugan yang disebut didatangkan dari Kabupaten Jombang juga menuai kritik. Pasalnya, hal itu dinilai tidak sejalan dengan arahan pemerintah daerah yang sebelumnya mengimbau agar material urugan untuk proyek di wilayah Nganjuk diambil dari daerah sendiri guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau material diambil dari luar daerah, sementara dampak kerusakan jalan ditanggung pemerintah Kabupaten Nganjuk, tentu ini menjadi perhatian serius,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Para aktivis juga menegaskan bahwa setiap investor maupun pihak pengembang seharusnya mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu sementara izin belum dipenuhi. Satpol PP sebagai pelaksana perda harus turun melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ungkap salah satu aktivis di Nganjuk.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun penanggung jawab proyek terkait dugaan belum adanya izin tersebut.
Sony
Editor : Badwi