Beritacompasnews, Nganjuk – Kebijakan pemerintah terkait pendidikan gratis dan program wajib belajar 9 tahun seharusnya menjadi perhatian seluruh lembaga pendidikan agar tidak membebani wali murid dengan berbagai pungutan. Namun, dugaan adanya biaya yang dinilai memberatkan kembali mencuat di lingkungan sekolah.
Kali ini, sorotan tertuju pada SMPN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari salah satu orang tua siswa saat menghadiri acara perpisahan kelas IX pada Selasa (26/05/2026), disebutkan bahwa setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu.
Menurut keterangan wali murid tersebut, dana itu diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan, di antaranya kegiatan perpisahan, pembelian sampul ijazah, hingga kegiatan perayaan 17 Agustus. Hal itu pun menimbulkan tanda tanya, mengingat siswa kelas IX sudah dinyatakan lulus dan tidak lagi aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
“Biaya Rp400 ribu itu untuk kegiatan perpisahan, sampul ijazah, dan juga kegiatan Agustusan,” ujar salah satu wali murid kepada media.
Namun, saat media mencoba menggali informasi lebih lanjut, wali murid tersebut langsung meninggalkan lokasi usai menjemput putrinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya menemui Kepala SMPN 1 Lengkong guna melakukan konfirmasi secara langsung. Akan tetapi, pihak sekolah melalui salah satu guru menyampaikan bahwa kepala sekolah belum dapat ditemui karena masih memiliki agenda lain usai kegiatan perpisahan berlangsung.
Selain itu, media juga memperoleh informasi terkait harga sampul ijazah yang disebut-sebut dipatok sekitar Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per siswa. Padahal, berdasarkan informasi dari sejumlah percetakan, harga sampul ijazah umumnya berkisar Rp50 ribuan, tergantung kualitas dan jenis pesanan dari pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana tersebut. Bersambung. (Sony)
Editor : Badwi