Berita-compasnews.com, Kayong Utara – Demi memenuhi nafsu bejatnya, seorang ayah kandung berinisial AD (45 tahun), diketahui tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan keji ini diduga berulang ulang.
Kasus bermula pada malam Jumat (15/5/2026), di mana korban tiba-tiba menghubungi Pamannya yang berinisial HR dan meminta pertolongan. Korban mengaku merasa nyawanya benar-benar terancam pada malam itu. Meski jarak kediaman Paman HR cukup jauh dari lokasi rumah keponakannya, ia tetap berusaha bergegas mendatangi lokasi demi keselamatan korban.
Menurut keterangan Paman HR selaku narasumber, selama bertahun-tahun korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan, tertekan berat, serta senantiasa diawasi dan dibatasi gerak langkahnya secara berlebihan oleh pelaku. Selama ini, di mata warga sekitar maupun keluarganya, pelaku terlihat bersikap biasa saja tanpa ada yang curiga. Justru korban sendiri dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif, bahkan bertugas sebagai Kader Posyandu di lingkungannya, rajin melayani warga setiap hari.
Sementara itu, ibu korban sehari-hari sibuk bekerja mengurus ladang, berangkat pagi dan pulang sore lalu segera beristirahat malam, sehingga sama sekali tidak menyadari kejahatan yang terjadi di dalam rumah. Sebaliknya, sang ayah jarang bepergian, hampir selalu ada di rumah dan memantau setiap gerak-gerik anaknya dengan cara yang tidak wajar serta melampaui batas kepantasan seorang ayah.
Korban ternyata hanya berani bercerita dan membuka nasib buruknya ini kepada Pamannya saja, sementara kepada ibunya sendiri ia tidak berani bersuara karena dibayangi rasa takut dan ancaman keras dari pelaku jika sampai ada yang tahu. Korban mengaku dilarang bergaul, dilarang berkenalan dengan teman lawan jenis, bahkan dilarang menjalin pertemanan sama sekali.
Kecurigaan ini terbukti dengan fakta nyata. Pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, korban mengirimkan pesan beserta foto bukti lewat HP. Terlihat jelas kunci pintu kamar korban telah dicopot dan dilepaskan paksa, agar pintu mudah dibuka dari luar. Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB pagi, pintu kamar juga didorong-dorong keras padahal sudah dikunci rapat.
Menerima laporan dan bukti tersebut, Paman HR segera bergerak melapor dan mendatangi lokasi bersama Kepala Desa serta perangkat setempat. Namun saat rombongan tiba, pelaku berinisial AD diketahui langsung melarikan diri dan menghilang. Sikapnya yang memilih kabur daripada menghadap, semakin menguatkan dugaan bahwa ia sadar perbuatannya adalah salah, melanggar hukum dan norma kesusilaan.
(juminggu)
Editor : Badwi