Selasa, 23 Jun 2026 06:28 WIB

Polres Sampang Terapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Caption Foto: Polres Sampang gelar Pres Release Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas
Caption Foto: Polres Sampang gelar Pres Release Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas

Berita-compasnews.com || Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat meringkus seorang pria paruh baya berinisial T (66), tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap PNA (20), seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Aksi yang dilakukan oleh tersangka yang masih merupakan paman korban sendiri ini dilancarkan dalam kurun waktu antara Sabtu (25/04/2026) hingga Rabu (29/04/2026) memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat nenek korban sedang bepergian.

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban ketika situasi sedang lengang. Setelah dipaksa membukakan pintu, tersangka mengunci rumah dari dalam dan langsung menyergap korban di ruang tengah di bawah ancaman kekerasan fisik yang membuat korban tidak berdaya.

​"Tersangka melakukan tindakan asusila, di mana korban juga diancam akan dipukul dan dibunuh jika berani berteriak atau memberi tahu orang lain terkait kejadian ini," katanya saat memberikan keterangan pers.

​Lebih lanjut, AKBP Hartono mengungkapkan bahwa kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan atas perlakuan tersebut memberanikan diri untuk menceritakan seluruh penderitaannya kepada sang sepupu. Mengetahui kejadian memilukan yang menimpa anggota keluarganya, pihak sepupu korban langsung bergegas membawa PNA ke Mapolres Sampang untuk melaporkan tindakan bejat tersangka T agar diproses secara hukum.

​"Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, kami langsung mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ketapang.

​"Tersangka T berhasil kami amankan pada Selasa (12/05/2026) sekira pukul 20.00 WIB saat berada di Desa Bunten Timur, dan langsung kami bawa ke Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

​Akibat perbuatan asusila yang dilakukannya, tersangka kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Taufik