Selasa, 30 Jun 2026 16:16 WIB

Izin Tak Kunjung Terbit, Manajemen Casbar Soroti Kepastian Hukum dan Transparansi Perizinan

Berita-compasnews.com, Surabaya – Polemik perizinan kembali mencuat di Kota Surabaya. Manajemen tempat hiburan malam Casbar mempertanyakan kepastian hukum atas belum terbitnya izin operasional usaha mereka yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut.

Pihak manajemen mengaku telah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak kepada negara dan daerah. Namun hingga kini, izin operasional yang diajukan sejak 22 Desember 2025 disebut masih belum memperoleh kejelasan.

Merasa proses berjalan terlalu lama, perwakilan manajemen Casbar mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Senin siang. Kedatangan tersebut bertujuan meminta transparansi sekaligus kejelasan terkait tahapan dan alasan tertundanya penerbitan izin usaha.

Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses administrasi yang dinilai berlarut-larut. Menurutnya, pihak perusahaan telah menjalankan berbagai kewajiban, mulai dari pembayaran PBB, pajak restoran, PPh, hingga kontribusi lainnya terhadap daerah dan negara.

“Selama ini kami tetap menjalankan kewajiban pajak dan melakukan berbagai pembenahan. Namun izin usaha masih belum juga diterbitkan, bahkan kami kembali diminta melakukan sejumlah perbaikan administrasi,” ujarnya.

Manajemen Casbar juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 53, yang mengatur mengenai batas waktu pelayanan administrasi pemerintahan apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, DPMPTSP Jawa Timur menyebut masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), serta penyesuaian status usaha.

Selain persoalan administrasi, dinamika sosial di lingkungan sekitar juga menjadi perhatian. Pihak manajemen mengklaim telah melakukan upaya perbaikan, termasuk pemasangan sistem peredam suara dan kesiapan menjalani uji kebisingan. Namun proses tersebut disebut menghadapi penolakan dari sebagian warga sekitar.

Situasi itu dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha dalam membuktikan komitmen terhadap pengendalian dampak lingkungan.

Polemik ini juga sempat menyeret nama organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Kehadiran perwakilan Banser dalam pertemuan di kantor DPMPTSP Jatim disebut sebagai bentuk klarifikasi atas isu yang berkembang sebelumnya.

Perwakilan Banser menegaskan bahwa pihaknya berada dalam posisi netral dan tidak memihak dalam persoalan perizinan tersebut. Mereka juga membantah tudingan adanya intimidasi terhadap warga dalam agenda hearing sebelumnya di Komisi B DPRD Surabaya.

Kini, manajemen Casbar berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan. Mereka menilai, selain menegakkan aturan, pemerintah juga perlu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pelaku usaha yang berupaya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Badwi