Jumat, 24 Jul 2026 07:28 WIB

Polda Jatim Gelar Rilis Kasus Penembakan OTK di Tol Waru-Sidoarjo, Diduga Lebih dari Satu Lokasi

Surabaya, Berita-Compasnews.com- Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga orang pelaku teror penembakan misterius menggunakan alat diduga airsoft gun yang sempat melukai sejumlah sopir truk di ruas jalan Tol Surabaya-Sidoarjo.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok mengatakan, penembakan misterius yang menggemparkan di Surabaya dan Sidoarjo, Penembakan pertama terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB sebelum gerbang Tol Waru dari Sidoarjo ke Surabaya. Korban adalah sopir truk bernama Eko Cahyono.

"Saat itu korban menyebut, sebuah mobil Pajero warna hitam melintas di samping kanan truknya. Tiba-tiba dari tempat duduk penumpang sebelah kiri seorang laki-laki mengeluarkan senapan laras panjang. Ada beberapa tembakan yang kemudian dilepaskan," kata Kombes Pol Totok, Dirkrimum Polda Jatim, Senin (27/5/2024).

Lanjut, tembakan itu mengenai beberapa bagian truknya. Selain itu, peluru itu juga sempat menyasar pipi dan bibir Eko. Kejadian kedua, pada Senin, 21 Mei 2024. Di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Kota Surabaya. Kusharto, seorang pengepul barang bekas menjadi korban penembakan.

"Beruntung, korban selamat dan hanya mengalami luka ringan. Ia ditembak usai membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah setempat," jelasnya.

Penembakan terakhir terjadi Selasa, 21 Mei 2024 pukul 04.10 WIB. Lokasinya sama dengan kejadian pertama, yakni sebelum gerbang keluar Tol Waru, dari Sidoarjo arah Surabaya. Sopir truk yang menjadi korban bernama Ramlan Waskito.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat sesi konferensi pers menjelaskan, Setelah menerima laporan kita langsung bergerak olah TKP dengan di pimpin Kasubdit Jatanras.

"Dan kita berhasil menangkap 2 (dua) tersangka NBL (20) tahun warga lidah kulon, JLK (19) tahun warga Sambikerep Surabaya dan kita juga mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum (bawah umur), "ungkapnya.

Kombes pol Totok menambahkan, motif dari tersangka sendiri adalah kecanduan bermain game dan akhirnya membeli senjata jenis air softguns di beli secara online.

"Demi mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat, pasal 170 KHUP dan pasal 351 ayat 1 KHUP," pungkas Dirkrimum Polda Jatim.

Umar

Editor : Redaksi