Berita-compasnews.com, Nganjuk - Program PTSL yang diluncurkan dari kementerian ATR/BPN untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan SHM atas bidang tanah dengan biaya murah dibanding kan mengurus sendiri. serta mengurangi sengketa yang sering terjadi saat ini.
"Tetapi justru program PTSL ini banyak disalah gunakan untuk mencari keuntungan oleh pihak panitia pokmas,seperti yang terjadi di desa betet kecamatan ngronggot,untuk biaya terbilang mahal sekali dibanding dengan desa desa lainnya.berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat selaku pemohon,biaya PTSL dikenakan 700.000,- pendaftarannya melalui RT nya masing masing.
Halntersebuy dibenarkan oleh sumarwan yang menjadi humas ptsl desa betet,sumarwan menjelaskan,memang untuk biaya dikenakan perbidang sebesar 700.000,- atas kesepakatan warga, dan biaya tersebut mencontoh desa lainnya,
Lanjut,"Marwan juga menjelaskan yang mana biaya itu diluar pembelian patok kalau untuk patok disuruh beli sendiri,jelas sumarwan saat dikonfirmasi.selain sumarwan ada sumber lain yang namanya tidak mau disebutkan,terkait biaya tersebut panitia pokmas kelihatannya belum ada RAB,untuk RAB nya menyusul sambil jalan.
Tetapi sampai berita ini diunggah pihak kepala desa belum bisa dikonfirmasi dan terkesan menghindar dari sorotan media.padahal kepala desa sebelum pelaksanaan PTSL,sudah diangkat sumpah dan janji untuk bersedia menjadi ketua ajudikasi yang mana bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program PTSL tersebut.bersambung
(Sony)
Editor : Badwi