Selasa, 23 Jun 2026 23:09 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Tugu 1, Kecamatan Cimanggu Diduga Abaikan K3 Pekerja

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Meski sudah jelas tertera di dalam kontrak, namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.

Kali ini, terpantau pada Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah, Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Tugu 1, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Ilalang, dengan anggaran sekitar atau nilai Kontrak Rp. 610.840.000,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Sumber Dana : APBD II-DAK Fisik Tahun 2024, diduga telah mengabaikan K3 para pekerjanya.

Di ketinggian, terlihat beberapa pekerja tidak memakai safety boots maupun helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, terlebih saat berada di ketinggian Gedung Sekolah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi, Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain para pekerja, pengamanan untuk siswa siswi dan para dewan guru juga terabaikan dalam perlindungan diri selama proyek masih berjalan.

Tentu hal ini menjadi tanda tanya, mengapa penerapan yang tidak maksimal terkesan di biarkan.

Atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi penyedia jasa yang kurang memikirkan keselamatan pekerja dan siswa siswi dilokasi pekerjaan.

Hingga berita ini di Tayangkan, belum ada penjelasan dari pihak penerima jasa atau pihak terkait lainnya," pungkasnya.

(Toni Metik)

Editor : Badwi