Berita-compasnews.com, Mataram NTB - Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran kepolisian resort Kota Mataram pada Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 17.35 Wita, Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, AM kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan pungutan liar.
"Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dulu, siang ini juga yang bersangkutan (Kabid) kita periksa sebagai tersangka, setelah itu kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).
Terkait dengan modus tersangka, Regi lebih lanjut mengatakan, bahwa modus tersangka dalam kasus ini, meminta fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor dengan dalih memuluskan pengurusan proyek. Jika tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK tersebut akan diperlambat.

Regi juga mengatakan," Kami masih melakukan pengembangan mengenai aliran dana dari tersangka, apakah ada dalam bentuk setoran ke pejabat yang lebih tinggi atau tidak. Yang jelas status yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Terkait dengan jumlah aliran dana, pemanggilan saksi-saksi, hingga jumlah sekolah yang terdampak pemerasan ini, juga masih dalam tahap pengembangan dan pedalaman oleh kepolisian.
Atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh AM, yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(Saefuddin)
Editor : Badwi