Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Periode 1 Januari Sampai Tanggal 24 Januari 2025

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Bangkalan - Polres Bangkalan menggelar Konferensi Pers hasil penindakan kasus curanmor yang ditangani selama 1 Januari Sampai Tanggal 24 Januari 2025 di Bangkalan pada Jumat, (24/01/2025).

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bangkalan semakin meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Polres Bangkalan telah membentuk tim khusus yang fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum. Kapolre Bangkalan menyampaikan bahwa tim ini telah berhasil mengungkap berbagai kasus curanmor yang terjadi di wilayah Bangkalan.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Empat Instansi Gelar Operasi Gabungan di Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi. SH.MH. menerangkan, Dalam periode Januari hingga saat ini, sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap, dengan total di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) termasuk (TKP) Surabaya yang diungkap."Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena yakin masih ada TKP lain yang dilakukan oleh para pelaku,"ujarnya.

Polisi juga mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku curanmor. "Kami akan terus mengejar pelaku-pelaku yang membuat resah warga Bangkalan," tegasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor dan 1 sepada listrik, Kendaraan yang sudah ditemukan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya apapun. Polisi juga meminta masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, termasuk selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda.

Masih menurut AKP Hafid, beberapa TKP diantaranya, di desa burneh, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Kraton, di Desa Tanah Merah, dan di kelurahan Mlajah, sedangkan satu TKP lainnya di Surabaya.

"Untuk 1 unit ranmor yang dari TKP Surabaya, berhasil kami amankan saat kami melakukan razia, namun pelakunya berhasil kabur." jelas AKP Hafid.

Baca juga: Pria Asal Tragah Meregang Nyawa Usai Dianiaya, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Bangkalan juga menyerahkan ranmor tersebut kepada pemiliknya dan sudah koordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya.

Mengenai modus operandi yang dilakukan pelaku dalam setiap aksinya, yaitu selalu menggunakan Kunci T untuk membobol unit ranmor, dan beberapa pelaku kedapatan membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menakut nakuti jika korban melakukan perlawanan.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku curanmor, aksi mereka telah meresahkan warga, dan kami akan terus mengejar hingga mereka tertangkap. Kami mengimbau pelaku untuk berhenti sebelum kami bertindak lebih tegas,”ujar AKP Hafid.

Baca juga: Kasihumas Polres Bangkalan: Teror Pocong Bersenjata Tajam Hanya Demi Konten Media Sosial

Barang bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus sebagaimana perintah dari bapak Kapolda bapak Kapolri maka barang tersebut kembalikan kepada pemiliknya gratis.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku Curanmor akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penadah akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.

Badwi

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru