Berita-compasnews.com, kayong utara - Sejumlah pihak plaksana kegiatan mengeluhkan soal upah pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran 2024.Mewakili rekan rekan kontrakor Bukram dan kedua rekan kerja nya Syahradi dan Amat sudah tiga kali hendak menemui kepala dinas PUPR tapi kadis PU tidak ada di tempat, akhir nya kami langsug mendatangi kantor badan keungan daerah (BKD) KKU.Sampai berita ini di naikan di karenakan belum ada kepastian pembayaran upah kerja,Ujar Pebgun selasa(04/02/2025) 12:18 wib.
"Bukram Juga menambahkan, diri nya juga punya tanggung jawab besar kepada tukang, karena masih ada upah tukang dan penyuplay metrial yang belum di bayar, sampai sampai saya dapat ancaman dari pekerja,kita dalam hal ini juga di desak tukang,pernah suatu hari saya dari istri menonaktifkan Hp Selama satu minggu,bukan nya lari dari tanggung jawab, karena saya pribadi ikut juga berbohong,di karenakan menyampaikan Yang sudah di janjikan orang dinas, justru dari itu kami juga mendesak pemerintah daerah kayong utara segera membayar upah kerja kami tahun anggaran 2024 .Jika tidak Ada juga pembayaran bulan febuari 2025 maka langkah selanjut nya saya bersama rekan rekan kontraktor akan menggelar audensi di DPRD Kayong utara,Kami juga minta kehadiran Pj Bupati kayong utara serta pejabat dari kemendagri ,agar semua nya transpran, Ada apa sistem kemendagkri Yang kata belum bisa di transfer uang nya ke daerah,Imbuh Bukram.
Baca juga: Aiptu Rusmianto Layangkan Surat ke Polres Kayong Utara, Soroti Dugaan Upaya Penutupan Kasus Dana BOK
"Amat Juga berharap pemda kayong utara melalui badan keuangan daerah (BKD) Berikan kami kepastian kapan pembayaran upah kerja, supaya kami juga memberikan kepastian kepada para pekerja tukang.
Ia juga memaparkan hasil pertemuan nya kepada pejabat badan keuangan daerah, iya pak minggu kedua bulan januari akan ada pembayaran, fakta nya sampai hari ini 30 januari 2025 belum juga ada pembayaran. Pungkas Amat.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Kesehatan Kayong Utara Melebar, Nama Oknum Wartawan dan Polisi Ikut Terseret
"Dengah banyak nya keluh kesah para pihak plaksana kegiatan serta para pekerja tukang.Anggota DPRD Kayong utara "Ansori" angkat bicara.Seharus nya pemkab kayong utara memberikan kepastian pembayaran upah kerja agar Program Kerja infrastruktur kita berjalan dengan baik.kayong utara terhitung kabupaten baru, kita semua harus kejar target percepatan serta pencapaian kinerja di lingkungan pemda kayong utara mampu bersaing dengan daerah daerah lain nya.Mulai dari kegiatan plaksanaan sampai pencairan jangan sampai molor.kasihan putra putra daerah juga punya peran untuk mensejatrakan daerah nya sendiri.Saya harap pemda kayong utara selesaikan masalah nye bijak.Bila perlu panggil pihak plaksana kegiatan jelas kan ke mereka apa penyebab keterlambatan pembayaran kegiatan tahun anggaran 2024,Ujar Ansori.
"Awak media berita kompas melakukan konfirmasi kepala badan keuangan daerah (BSD) Selasa (04/02/2025) 13:46 wibKepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan, menjelaskan, pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten Kayong Utara atas tunda bayar atau hutang pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2024 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pemkab Kayong Utara memang memprioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.Tengku Rosihan juga mengatakan bahwa tunda bayar kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2024 dikarenakan SPP dan SPM (LS) pihak ketiga yang disampaikan ke Badan Keuangan Daerah sebagai BUD sudah melewati tenggat waktu dan tanggal yang telah ditentukan. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor B/900.1.14.4/4110/BKD-IV.KKU/XI/2024 tanggal 6 November 2024 perihal Batas Akhir Waktu Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2024 menyebutkan bahwa pengajuan SPM (LS) kepada Kuasa BUD atas SPM LS pihak ketiga dengan tujuan bank kalbar disampaikan paling lambat tanggal 23 Desember 2024.Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjelasakan bahwa cara pembayaran kewajiban atas hutang kepada pihak ketiga dengan tiga cara. Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.Sedangkan tahapan pembayaran terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2024 melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 adalah sebagai berikut : (1) kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; (2) Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (3) Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan perkada tentang penjabaran APBD; (4) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; (5) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; (6) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.Dari seluruh tahapan di atas untuk entry penganggaran dan reviu APIP sudah selesai pada tanggal 21 Januari 2024, dan saat ini lagi menunggu proses pengesahan DPA dan SPD sebagai dasar pembayaran. Proses tersebut masih terkendala dengan akses ke SIPD-RI Kemendagri yang masih down. Tutup T. Rosihan
Baca juga: Kasus Penggelapan Rp50 Juta Seret Nama Oknum DPRD, Surianto Minta Polisi Bertindak Tegas
(Juminggu)
Editor : Badwi