Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Wabup Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Tahun 2023

berita-compasnews.com

Bondowoso| Berita-compasnews. Com - Mantan Wakil Bupati Bondowoso IR periode 2018 - 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso Kamis (13/02/2025) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dana Hibah tahun 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut kemudian digelandang ke Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Bondowoso dengan menggunakan rompi warna merah muda.

Baca juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus

Hadi Harsanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, membenarkan atas penahanan Tersangka mantan Wabup Bondowoso yang langsung dititipkam di Lapas Klas II B.

"Iya memang betul jadi tersangka dan langsung ditahan," tegasnya.

Ia juga menjelaskan kalau IR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah tahun 2023 bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Dianggap Ada Pejabat Publik Nganjuk Diduga Korupsi Tentang Pajak Tambang,Salam Lima Jari Adakan Aksi Demo

"Penyalahgunaan bantuan Dana Hibah tahun 2023," Imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan, yakni melalui lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli Meubeler miliknya.

Kemudian dari 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan Dana Hibah, 59 Lembaga mendapat Rp 75 juta dan sisanya yakni 10 lembaga mendapat Rp 100 juta bersumber dari Pokir milik salah satu anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan Dapil I periode 2019 - 2024.

Reporter  : Bam" s

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru