Berita-compasnews.com, Probolinggo - Praktik mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Bucor Wetan , kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur, terusmenjadi sorotan, diduga kuat melindungi para Mafia Tanah yang sejak puluhan tahun merampas dan menguasai tanah yang diduga milik Alm Ibu SOEMO MAHRA
Aliansi Rakyat Probolinggo Bersatu menyoroti Prektek Mafia Tanah yang diduga dibekingi oleh Penguasa tertentu dalam memuluskan hal tersebut. terang ketua organisasi IWP JAMALUDDIN Seperti yang di alami para ahli waris dari alm. Ibu SOEMO MAHRA warga desa Bucor Wetan kecamatan Pakunira kabupaten Probolinggo provinsi Jawa Timur merasa dirugikan,
Baca juga: Banjir Perdana Guncang Kraksaan, Presiden GAPKM Soroti Kesiapan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu tgl 14-06-2025, dalam hal ini sangat miris sebab terkesan para pelaku kejahatan penyerobot tanah sejak kurang lebih 60 tahun merampas dan menguasai tanah yang terkesan kebal hukum.Padahal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius mengungkapkannya.terang jamal, unsur utama tindak pidana mafia tanah ini yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya.
Delik pidana yang biasa dilakukan adalah dugaan pemalsuan surat-surat atas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan atas hak atas tanah seperti SKT, Akta Notaris, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai atas hak lain nya.p
Persoalan ini pada Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Petani Menjerit, DKUPP Malah Diskusi Harga Tembakau Paiton Rontok, Negara Seolah Cuci Tangan
Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dokumen pertanahan sebagai mana pada pasal 266 KUHP berbunyi "Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.” pada ayat berikut nya menyatakan dengan hukuman yang sama "barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .” Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan di bidang pertanahan.
Masih jelas Jamal," Ada juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi “Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.” selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Baca juga: Tingkatkan Harmoni Umat, Kemenag dan FKUB Probolinggo Konsolidasi Program
Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah.Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau menguasai dengan koorporasi.Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut .
Juned st
Editor : Badwi