Warga Desa Rangkang Taufik Hidayat" Terancam 5 Tahun Penjara" Serobot Tanah Aset Desa

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Probolinggo - Mewakili Masyarakat Desa Rangkang Rt 004 Rw 002 ,Edi Mustofa Salah Satu Anggota Lsm, Dalam wakru Dekat Yang diduga Pelaku Penyerobotan Tanah Aset Desa ( Taufik Hidayat) Akan di Laporkan secara Resmi Kepada APH( Aparat Penegak Hukum di Kab Probolinggo, Santa 28)06) 2025.

Pemerintah Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sudah Melakukan mediasi persoalan pembangunan rumah warga yang diduga menyalahi batas jalan desa. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rangkang, Hj. Suhartatik, di kantor desa pada Kamis 19/6/2025.

Baca juga: Banjir Perdana Guncang Kraksaan, Presiden GAPKM Soroti Kesiapan Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Warga bernama Taufik, warga RT 4 RW 2, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pembangunan rumahnya yang dilaporkan sebagian menjorok ke bahu jalan. Dalam pertemuan itu, Taufik hadir bersama anggota keluarganya dan didampingi oleh Kepala Dusun (Kasun) Moh. Rahim, kasun setempat.

Kepala Desa Hj. Suhartatik menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah tanpa tendensi memojokkan pihak mana pun.

“Kami mengundang secara baik-baik agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak ada niat untuk menyudutkan, tapi demi tertib lingkungan,” ujar Hj. Suhartatik saat mediasi berlangsung.

Taufik menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan desa. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya bisa adil dan tidak merugikan pihak keluarga.

Baca juga: Petani Menjerit, DKUPP Malah Diskusi Harga Tembakau Paiton Rontok, Negara Seolah Cuci Tangan

Mediasi ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik secara kekeluargaan. Pemerintah desa juga berencana melakukan pengecekan ulang di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Di Hari yang sama Kami Datangi Perwakilan dari Warga desa Rangkang Khusus nya Warga Rw 04 Rw 02,Edi Mustofa Seorang Aktivis, Saat di wawancarai oleh Awak Media,Beliu Menuturkan Sangat Berterimakasih Kepada Kades Desa Rangkang ( Hj. Suhartatik) Karna Sudah Merespon dengan Cepat aduan Masyarakat, Kami Meminta Pada Taufik Hidayat dan keluarga nya, Supaya Sadar diri, Bahwa Rumah yang dia bangun di tanah Aset desa Tampa ijin, itu Perbuatan yang tidak Benar Serta Melanggar Hukum Negara dan Agama, Tutur Perwakilan dari Warga Rt 04,Rw02.

Warga Rt 04 Rw 02 , Meminta Pada Taufik Pemilik Rumah,Agar Tanah Aset Desa tersebut di kembalikan Lagi Pada Masyarakat Untuk Di Jadikan Akses Jalan Umum , Apa Gunanya Menjadi Seorang imam masjid, Kalau masih suka mengambil yang bukan haknya , Akibat dari Perbuatan saudara yang Serakah,Masyarakat Rangkang Sangat dirugikan, Dampak yang lainnya akses Jalan dan sungai bertambah Sempit, Sehingga Batas Sungai Telah Bergesir Ke Sawah Milik Orang LainLain, Kasus Penyerobotan Tanah Aset Desa ,Dalam Waktu Dekat Akan di Laporkan Ke Polres Probolinggo. Penyerobotan Tanah Aset Desa, Yang di Bangun Rumah Pribadi oleh Taufik Hidayat Dapat Dijerat Dengan Pasal 385 KUHP dan Pasal 502 UU 1/2023( KUHP Baru) Dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 5 Tahun dan/denda Maksimal 500 Juta, serta pasal 6 Ayat (1) Perppu no. 51 tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah tampa ijin.

Baca juga: Tingkatkan Harmoni Umat, Kemenag dan FKUB Probolinggo Konsolidasi Program

Bersambung...

Juned St

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru