Diduga Rampas Kendaraan, Oknum Leasing FIF Dilaporkan ke Polisi: Abaikan Aturan Fidusia, Terancam Jerat Pidana!

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com_Singkawang, Kalbar//Seorang warga Singkawang bernama Lilis Anggraini (41) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan oleh oknum leasing PT Federal International Finance (FIF) ke Polres Singkawang, Jumat (19/9/2025) pukul 17.45 WIB. Laporan itu teregister dengan nomor STPLP/203/IX/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar.

 

Baca juga: Polsek Kota Bengkayang Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bengkayan

Dalam laporannya, Lilis mengungkapkan peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB, ketika ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KB 2263 YW milik ibunya, Ismuliah, yang sedang dirawat di RSUD dr. Abdul Aziz. Saat berhenti di Apotek Agung, Jalan Diponegoro, tiba-tiba dua orang debt collector menghentikan laju motor dan memaksanya menuju kantor FIF Singkawang di Jalan Alianyang.

 

Tanpa proses hukum, motor tersebut kemudian langsung dimasukkan ke gudang FIF dan ditahan.

 

LBH RAKHA Kecam Aksi Perampasan

 

Kasus ini langsung mendapat perhatian LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA). Ketua LBH, Roby Sanjaya, S.H., menegaskan bahwa tindakan FIF dan debt collector-nya adalah perampasan ilegal.

 

“Penarikan kendaraan dengan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan terlebih dahulu. Tanpa putusan pengadilan, penyitaan adalah melawan hukum dan merugikan konsumen,” tegas Roby.

 

Lebih jauh, Roby juga mengecam arogansi perwakilan FIF Singkawang bernama Andika, yang bukan hanya menghalangi pendampingan hukum, tetapi juga menghina profesi pengacara dengan menyebut LBH sebagai "abal-abal", serta merendahkan wartawan dengan menyebut jurnalis Joko sebagai "wartawan abal-abal".

 

“Kuasa lisan sah secara hukum sebagaimana diatur Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata. Sementara itu, intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini bentuk arogansi sekaligus pelecehan terhadap hukum dan profesi,” tandas Roby.

 

Wartawan Juga Jadi Korban Intimidasi

 

Wartawan Joko yang meliput kejadian tersebut mengaku mendapat perlakuan kasar dan penghinaan. Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

“Wartawan berhak meliput dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial. Menyebut wartawan abal-abal adalah penghinaan terhadap profesi dan kebebasan pers,” ujarnya.

 

Aturan Penyitaan Kendaraan yang Sah

 

Kasus ini kembali membuka mata publik terkait aturan penyitaan kendaraan leasing yang sering disalahgunakan:

 

1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa kreditur (leasing) tidak bisa menarik kendaraan sendiri tanpa putusan pengadilan.

 

 

2. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela debitur atau putusan pengadilan.

 

 

3. Debt collector yang melakukan penarikan sepihak dapat dipidana karena termasuk perampasan atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

 

Analisis Hukum: Risiko Pidana Debt Collector & Leasing

 

Tindakan debt collector FIF yang menarik kendaraan secara sepihak bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi juga bisa dijerat pidana:

 

Pasal 368 KUHP – Pemerasan → jika ada unsur paksaan atau ancaman.

 

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan (Curas) → jika kendaraan diambil dengan kekerasan atau intimidasi.

 

Pasal 372 KUHP – Penggelapan → karena menguasai barang tanpa dasar hukum.

 

Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan → jika korban merasa terintimidasi.

 

 

Bila terbukti pihak leasing turut menyuruh atau membiarkan, maka perusahaan bisa dikenakan tanggung jawab pidana korporasi sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Langkah Hukum Korban

 

Korban bersama LBH RAKHA kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan dan penadahan. Selain itu, penghinaan terhadap pengacara dan wartawan juga akan ditempuh melalui laporan hukum terpisah.

 

“Negara harus hadir melindungi rakyat. Jangan biarkan perusahaan leasing bertindak bak premanisme berseragam,” pungkas Roby.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Singkawang belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru