Berita-compasnews.com, Probolinggo – Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (Legam) menjelaskan dasar pelaporannya terhadap pihak kontraktor utama (maincont) terkait dugaan persoalan retribusi proyek tol yang diduga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo.
Perwakilan Legam, Syaiful Haq Amirul Haris, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban kontraktual yang melekat antara pihak maincont dengan subcont dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Syaiful, dalam perjanjian kerja antara maincont dan subcont telah diatur bahwa setiap pengajuan pembayaran melalui invoice wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk bukti bahwa kewajiban pajak maupun retribusi telah diselesaikan.
“Dasar kami melaporkan maincont karena dalam kontrak kerja terdapat klausul yang mengatur bahwa setiap invoice dari subcont harus menyertakan bukti pelunasan pajak atau retribusi. Artinya, ada mekanisme kontrol yang seharusnya dijalankan sebelum pembayaran dilakukan,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, apabila kemudian ditemukan adanya dugaan kebocoran retribusi, maka hal tersebut perlu didalami karena berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban yang sudah disepakati dalam kontrak.
“Ketika ada dugaan penerimaan daerah yang tidak masuk sebagaimana mestinya, maka perlu dilihat apakah terdapat kelalaian dalam proses pengawasan maupun pemenuhan kewajiban administrasi oleh pihak yang terlibat,” katanya.
Legam menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan bisnis antara maincont dan subcont, tetapi juga berkaitan dengan hak pemerintah daerah untuk memperoleh penerimaan yang seharusnya menjadi bagian dari PAD Kabupaten Probolinggo.
“Potensi PAD yang hilang tentu menjadi perhatian kami. Pemerintah daerah memiliki hak atas penerimaan tersebut dan harus dipastikan tidak ada potensi kerugian akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban,” tegas Haris.
Atas laporan tersebut, Legam berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen kontrak, proses pembayaran, serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi dalam kegiatan tersebut.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Harapan kami ada kejelasan hukum dan transparansi agar persoalan ini dapat terang benderang,” pungkasnya.
Editor : Badwi