Berita-compasnews.com | Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap dan menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta turut serta melakukan kejahatan. Selasa (07/10/2025)
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial RH, seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun yang diketahui berdomisili di Surabaya.
Baca juga: Polres Sampang Gerak Cepat Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan
Keberhasilan penangkapan ini menandai keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kejahatan yang melibatkan korban anak.
Kasat Reskrim polres Sampang AKP Safril Selfianto S.H, M.H, menjelaskan, Peristiwa kejahatan seksual ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 04 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, laporan resmi baru disampaikan kepada pihak berwajib beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 11.00 WIB.
"Rentang waktu antara kejadian dan laporan menunjukkan adanya proses pengumpulan keberanian atau bukti sebelum akhirnya korban dan keluarga melaporkan tindakan keji tersebut."jelasnya
Lokasi kejadian perkara (TKP) sendiri berada di wilayah Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pemilihan lokasi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik dan saksi-saksi yang mungkin melihat kejadian di sekitar area tersebut.
Meskipun rilis resmi tidak merinci motif kejahatan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak. RH diduga kuat merupakan pelaku utama atau turut serta dalam serangkaian kejahatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Penangkapan ini merupakan langkah responsif aparat dalam menjamin keadilan bagi korban dan menegakkan hukum.
Identitas DPO, inisial RH, diketahui lahir di Sampang pada 28 Februari 2007. Meskipun rilis menyebut usianya 18 tahun, pada saat kejadian di bulan Agustus 2023, RH masih berusia 16 tahun, sehingga secara hukum ia termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini akan memengaruhi proses peradilan yang akan diterapkan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang
Kronologi Penangkapan)
Penangkapan terhadap RH dilakukan oleh anggota Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada Senin, 06 Oktober 2025, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun, tim Jatanras berhasil melacak dan mengamankan RH di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan penahanan terhadap tersangka anak dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Berkas perkara akan segera dilimpahkan atau dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.
AKP Safril Selfianto menambahkan Pengungkapan kasus DPO ini menegaskan komitmen Polres Sampang dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan mengejar setiap pelaku yang berusaha melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi guna menekan angka kasus serupa di wilayah Sampang." tutupnya
Editor : Taufik