Arus Listrik Tidak Stabil, Warga Tagih Lewat UU Perlindungan Konsumen, Pihak PLN Cb Sukadana Janji Siap Ganti Rugi

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Sekelompok warga mendatangi kantor PLN Cabang Sukadana meminta pertanggungjawaban pihak PLN terkait tegangan listrik tidak stabil hingga Beberapa bola lampu terbakar.

Berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan menteri, Di Akui Wiwin dari pihak PLN , Ya benar kami dari pihak pln bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan bola lampu yang di akibatkan arus listrik dari gardu yang tidak stabil.
Untuk Memastikan bola lampu terbakar atau ada barang elektronik lain nya yang terbakar, maka pihak kami harus melaporkan dulu ke PLN induk Kabupaten ketapang. Imbuh wiwin

Baca juga: Aiptu Rusmianto Layangkan Surat ke Polres Kayong Utara, Soroti Dugaan Upaya Penutupan Kasus Dana BOK


Lebih lanjut, Ia juga menambahkan setelah laporan kami sudah di Terima kantor PLN yang ada di ketapang,sesuai arahan maka kami harus turun ke lapangan mengecek bagian gardu yang mana mengalami gangguan sehingga menyebabkan kerusakan atau terbakarnya bola lampu.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Kesehatan Kayong Utara Melebar, Nama Oknum Wartawan dan Polisi Ikut Terseret


Langkah pertama pihak kami akan mengajukan permohonan untuk segera di tindaklanjuti ganti rugi, memenuhi hak hak konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan menteri, Terang Wiwin.

Baca juga: Kasus Penggelapan Rp50 Juta Seret Nama Oknum DPRD, Surianto Minta Polisi Bertindak Tegas

Mendengar penjelasan dari pihak PLN cabang sukadana maka kami tunggu tindak lanjut nya.
ini bukan soal harga bola lampu yang terbakar, Yang menjadi pertanyaan kami warga kayong utara selaku konsumen apa kah pihak perusahaan BUMN benar benar menjalankan undang-undang atau tidak.
Jika benar maka kami tunggu etikad baik nya, Tutup Jul (Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru