Arus Listrik Tidak Stabil, Warga Tagih Lewat UU Perlindungan Konsumen, Pihak PLN Cb Sukadana Janji Siap Ganti Rugi

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Sekelompok warga mendatangi kantor PLN Cabang Sukadana meminta pertanggungjawaban pihak PLN terkait tegangan listrik tidak stabil hingga Beberapa bola lampu terbakar.

Berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan menteri, Di Akui Wiwin dari pihak PLN , Ya benar kami dari pihak pln bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan bola lampu yang di akibatkan arus listrik dari gardu yang tidak stabil.
Untuk Memastikan bola lampu terbakar atau ada barang elektronik lain nya yang terbakar, maka pihak kami harus melaporkan dulu ke PLN induk Kabupaten ketapang. Imbuh wiwin

Baca juga: MENJERIT..!! Warga Pulau Mayak Keluhkan Harga Pertalite SPBU 3T, Disebut Tembus Rp14 Ribu per Liter


Lebih lanjut, Ia juga menambahkan setelah laporan kami sudah di Terima kantor PLN yang ada di ketapang,sesuai arahan maka kami harus turun ke lapangan mengecek bagian gardu yang mana mengalami gangguan sehingga menyebabkan kerusakan atau terbakarnya bola lampu.

Baca juga: MIRIS..!! Dapur Umum Relawan Karhutla Kayong Utara Disebut Masih Ngutang, Bantuan Rp25 Juta Dipertanyakan


Langkah pertama pihak kami akan mengajukan permohonan untuk segera di tindaklanjuti ganti rugi, memenuhi hak hak konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan menteri, Terang Wiwin.

Baca juga: Karhutla Mengganas, Basecamp LPHD Simpang Keramat Ludes Terbakar, Warga Titip Harapan ke Pemerintah

Mendengar penjelasan dari pihak PLN cabang sukadana maka kami tunggu tindak lanjut nya.
ini bukan soal harga bola lampu yang terbakar, Yang menjadi pertanyaan kami warga kayong utara selaku konsumen apa kah pihak perusahaan BUMN benar benar menjalankan undang-undang atau tidak.
Jika benar maka kami tunggu etikad baik nya, Tutup Jul (Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru