Penertiban Tajam ke Rakyat,kebun Pengusaha besar dibiarkan

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Dugaan alih fungsi lahan berskala besar kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penggarapan lahan di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, diduga berkembang menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal dengan luasan mencapai ratusan hektare. Ironisnya, di tengah gencarnya penertiban kawasan hutan, publik menilai penegakan justru tajam ke kebun masyarakat kecil, namun tumpul terhadap kebun sawit skala besar.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, lahan yang telah dikuasai dan digarap diperkirakan mencapai ±200 hektare berstatus HP (Hutan Produksi) serta ±300 hektare berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan, status penguasaan tanah, serta pengawasan instansi terkait.

Padahal, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, usaha perkebunan dengan luasan 25 hektare atau lebih dikategorikan sebagai perkebunan besar, yang wajib dikelola oleh badan hukum serta harus mengantongi izin usaha perkebunan dan izin lingkungan.

Aktivitas Terus Berjalan

Pantauan tim redaksi sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan masih berlangsung. Alat berat jenis ekskavator terlihat aktif bekerja di lokasi yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lingkungan Gunung Bawang.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena area penggarapan berada berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, serta penurunan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat dan pelanggan air bersih dari sumber Gunung Bawang.

Administrasi Tanah Disorot

Warga setempat mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan diduga mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan administrasi pertanahan serta fungsi pengawasan pemerintah desa hingga instansi pertanahan.

Surat Satgas PKH Ada, Tindakan Belum Terlihat

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 58 Tahun 2025 telah menerbitkan surat permohonan dukungan personel kepada jajaran Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kehutanan, dan Kantor Pertanahan di Kalimantan Barat.

Surat tersebut menegaskan komitmen negara dalam penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan bermasalah. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret di lapangan, seperti penghentian aktivitas, pemasangan plang kawasan, atau tindakan penegakan hukum terhadap kebun sawit skala besar yang disorot publik.

Situasi ini memicu kritik masyarakat yang menilai penertiban justru lebih cepat menyasar kebun rakyat kecil, sementara kebun pengusaha bermodal besar terkesan dibiarkan.

Ancaman Sanksi Hukum

Jika dugaan ini terbukti, pihak yang menguasai dan mengusahakan lahan tanpa izin dapat dijerat sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam:

° UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

° UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

° UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

° serta ketentuan Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2016.

➡️ Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

✔️ Penghentian kegiatan usaha

✔️ Penyitaan dan penguasaan kembali lahan oleh negara

✔️ Kewajiban pemulihan lingkungan

✔️ Proses pidana terhadap pelaku dan pihak yang terbukti melakukan pembiaran

Redaksi Kawal Kasus

Redaksi Berita-compasnews.com menegaskan akan mengawal kasus ini secara berkelanjutan, membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak, serta mendorong tindakan penertiban yang adil dan tidak tebang pilih.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Satgas PKH dan instansi terkait, apakah penegakan hukum benar-benar menyasar pelanggaran skala besar atau justru terus membebani masyarakat kecil.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru