Aspal Jalan Bengkayang–Suti Semarang Disorot: Permukaan Kasar, Bergelombang, Retak Dini, Diduga Adukan Aspal Dikurangi

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Proyek peningkatan Jalan Bengkayang–Suti Semarang kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya ditemukan dugaan ketidaksesuaian lapisan pondasi, kini hasil pengaspalan yang baru selesai justru memperkuat indikasi pekerjaan asal jadi.

Hasil pantauan dan dokumentasi lapangan Berita-compasnews.com menunjukkan kondisi aspal yang kasar, bergelombang, tidak rata, serta mulai mengalami retak dini, meski proyek masih tergolong baru dan belum lama diaspal.

Baca juga: “Indikasi Penyimpangan di Proyek Jalan Suti–Semarang: Ketebalan Sepot-Sepot Diduga Bermasalah”

Permukaan Aspal Kasar, Batuan Seprit Tampak Jelas

Secara kasat mata, agregat batu seprit tampak mencuat di permukaan aspal. Tekstur jalan terlihat kasar, pori-pori terbuka, dan terdapat lubang-lubang kecil yang seharusnya tidak muncul pada pekerjaan aspal hotmix yang sesuai standar.

Di beberapa titik, aspal tampak bergelombang dan tidak merata dalam ketebalan, mengindikasikan kuat dugaan bahwa proses penghamparan dan pemadatan tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis.

Lebih mengkhawatirkan lagi, retakan halus sudah mulai muncul, padahal umur jalan belum memasuki masa pemanfaatan maksimal.

Diduga Adukan Aspal dan Batuan Seprit Dikurangi

Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius bahwa komposisi adukan aspal dan batuan seprit tidak sesuai Job Mix Formula (JMF).

Pengurangan kadar aspal atau tidak sesuainya gradasi agregat dapat menyebabkan:

• Aspal cepat getas

• Daya lekat rendah

•Air mudah masuk ke lapisan bawah

• Jalan cepat rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir

Jika dugaan ini benar, maka proyek berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tanggung Jawab PPK dan Konsultan Supervisi Dipertanyakan

Dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan sentral dalam pengendalian mutu pekerjaan.

PPK bersama konsultan supervisi wajib memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, mulai dari material, ketebalan lapisan, hingga kualitas pengaspalan.

Fakta di lapangan yang menunjukkan kerusakan dini menimbulkan pertanyaan besar:

• Di mana fungsi pengawasan?

• Apakah pengujian mutu (core drill, uji kadar aspal, uji kepadatan) benar-benar dilakukan?

• Apakah pekerjaan diterima tanpa pemeriksaan menyeluruh?

Dalil Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika terbukti terjadi penyimpangan, sejumlah aturan hukum dapat diterapkan, antara lain:

• UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

→ Pasal 59 dan 60: Penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia dan pengawas.

• PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi

→ Mengatur sanksi administratif, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

• UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

→ Jika ditemukan pengurangan volume atau mutu yang menimbulkan kerugian negara, pelaku dapat dijerat pidana korupsi.

Sanksi dapat berupa:

• Pemutusan kontrak

• Pengembalian kerugian negara

• Denda administratif

• Pidana penjara jika terbukti ada niat jahat (mens rea)

Compasnews Akan Kawal Hingga Aparat Penegak Hukum

Berita-compasnews.com menegaskan akan mengawal proyek Jalan Bengkayang–Suti Semarang hingga tuntas.

Dalam waktu dekat, media ini akan:

• Menyurati Dinas PUPR Provinsi Kalbar

• Melaporkan temuan ke Inspektorat

• Mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)

• Menyampaikan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun PPK belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi pengaspalan yang menuai kritik publik tersebut

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru