Berita-compasnews.com, Tabanan. Bali - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengajak masyarakat di wilayah Kabupaten Tabanan untuk memanfaatkan platform peta digital Bhumi ATR/BPN dalam mengakses informasi geospasial pertanahan. Layanan berbasis web yang dapat diakses melalui laman resmi bhumi.atrbpn.go.id ini memberikan kemudahan bagi publik untuk mengetahui gambaran letak, bentuk bidang tanah, hingga perkiraan nilai tanah secara mandiri dan transparan.
Platform yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menyajikan data geospasial yang komprehensif guna mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun kalangan profesional di Tabanan.
Fitur utama yang dapat diakses publik melalui Bhumi ATR/BPN meliputi:
Peta Bidang Tanah: Menampilkan gambaran posisi dan batas bidang tanah yang telah terdaftar dan terpetakan di sistem pertanahan.
Zona Nilai Tanah (ZNT): Memberikan informasi rujukan estimasi nilai pasar tanah di area tertentu.
Baca juga: Kantor Pertanahan Gianyar Ikuti Monitoring Kinerja, Fokus Percepatan PTSL K1
Visualisasi 3D Satuan Rumah Susun (strata title): Gambaran unit hunian vertikal secara spasial di berbagai kawasan perkotaan.
Informasi Geospasial Tematik: Data pendukung tata ruang dan perencanaan wilayah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa kehadiran Bhumi ATR/BPN menjadi sarana penting bagi warga Tabanan untuk melakukan penelusuran awal sebelum melakukan transaksi atau perencanaan pemanfaatan tanah. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memahami batasan legalitas data digital tersebut.
Baca juga: Kantah Kota Denpasar Terima Kunjungan Konsultasi dan Koordinasi BPPRD Kota Jambi
Peta digital pada laman Bhumi ATR/BPN berfungsi sebagai sarana penelusuran informasi geospasial pertanahan dan tidak menggantikan kedudukan sertipikat tanah fisik, maupun berlaku sebagai penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
Bagi masyarakat Kabupaten Tabanan yang mendapati bidang tanahnya belum terpetakan, memiliki ketidaksesuaian batas, atau membutuhkan kepastian legalitas status hukum bidang tanah, dipersilakan datang langsung ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan serta konsultasi layanan juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN via Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 atau melalui saluran layanan pengaduan lokal Kantah Tabanan
Editor : Badwi