Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan

BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

"Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Selasa (18/7).

Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.

Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).

Baca juga: Tim Unit Reskrim Polsek Dawan Ungkap Cubis di Wilayah Dawan

Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

"Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar," kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore (18/7/2023).

Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Baca juga: Bobol Motor Korban, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Modus Sindikat Curanmor Asal Tragah

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru