Beritakompas.com, Badung. Bali - Berkas perkara kasus pembuang orok bayi yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada bulan Oktober 2023 lalu dengan tersangka ZDL (28) asal Semarang Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung. Hari ini jumat (16/Feb/2024)
"penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang buktinya kepada JPU Kejaksaan Negeri Badung.
Baca juga: Perkuat Nilai Kebangsaan, Kabid Humas Polda Bali Ikuti Dialog Kebangsaan Hari Bhayangkara ke-80

Tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung dari orok bayi tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP.
Baca juga: Gelar Apel Bersama Pecalang Polda Bali Komitmen Jaga Kamtibmas Dan Pariwisata Berkualitas
Sejak tanggal 21 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Februari 2024 ZDL menjalani penahanan di Rutan Polda Bali dan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka dalam upaya melengkapi berkas P-19 dari JPU, maka berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahap persidangan.
“Hari ini pelaku pembuang orok bayi (ZDL) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,”ujar Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si.
Baca juga: Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau di Buleleng
Saat pelimpahan atau penyerahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan turut juga didampingi oleh penasehat hukumnya.
(Daeng/hms)
Editor : Badwi