Modus Penuhi Kebutuhan Anak Istri, Seorang Pria 'Maling di Gereja' Kamal Akhirnya Diringkus Polres Bangkalan

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Bangkalan - Niat MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya. Hal ini terjadi karena MZ dilapori oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Empat Instansi Gelar Operasi Gabungan di Bangkalan

AKBP Febri berujar jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.

"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria," beber AKBP Febri.

Lebih lanjut lagi, menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

Baca juga: Pria Asal Tragah Meregang Nyawa Usai Dianiaya, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan

"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Modusnya pelaku memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena disini tidak punya penghasilan tetap," tambah AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut sang Kapolres.

Baca juga: Kasihumas Polres Bangkalan: Teror Pocong Bersenjata Tajam Hanya Demi Konten Media Sosial

Kapolres Bangkalan mengatakan jika MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru