Beritakompas.com, Ketapang Kalbar - Terkait dengan adanya dugaan bahwa oknum polisi bernisial RB berbisnis kayu ilegal dan MS, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya sesuai dengan bukti tanda terima surat nomor : 027/INV - TINDAK INDONESIA - PKB/XII/2022 yang ditujukan kepada kepala Kepolisian resot (Kapolres) Kabupaten Ketapang C.q.Kasat Reskrim pada tanggal 26 Desember 2022 yang telah diterima oleh H.Kayat Kanit I SPKT Polres Ketapang pada jam 08.45 Wib hari senin tanggal 26/12/2022 perihal laporan pengaduan.
Terkait dengan hal itu Beritakompas.com dan LSM Peduli Kayong, TINDAK Ketapang dan beritakompas.com melakukan konfirmasi kepada Tommy Ferdian selaku Kapolres Kabupaten Ketapang dengan surat nomor 009/SKB/KPW/BKC/DPP- LSM-PK/XII/KTP/2023, sesuai dengan bukti tanda terima surat tanggal 19 Desember 2023 perihal konfirmasi namun sampai dengan saat ini pada ( 4/3/2024) Kapolres Ketapang tidak memberika jawaban sehingga patut diduga keras Kapolres Ketapang telah melakukan pelanggaran hukum tentang pelayanan publik sesuai dengan undang - undang nomor : 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan undang-undang nomor : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor : 9 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Lembaga TINDAK Apresiasi Polres Ketapang Dalam Menangkap Pelaku Illegal Loging
Terkait dengan itu sesuai dengan hasil konfirmasi kepada salah satu oknum anggota polres ketapang pada (26/1/2024) mengatakan bahwa limit surat laporan yang di sampaikan ke pihak polres ketapang paling lama 7 hari sudah ada jawaban.
Namun ternyata surat yang telah di sampaikan oleh LSM Peduli Kayong, TINDAK dan beritakompas.com kepada Kapolres sudah selama kurang lebih 1 Tahun lebih juga tidak ada tindak lanjutnya yang dilakukan oleh Kapolres Ketapang.
Supriadi aktifis LSM TINDAK Ketapang sangat merasa kecewa terhadap pelayanan Kapolres Ketapang yang sangat lamban melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang tentang pelayanan publik dan perkap polri, sangat diduga keras bahwa Kapolres Ketapang terindikasi telah melanggar undang-undang pelayanan publik dan diduga melindungi para pengusaha kayu ilegal ujarnya Supriadi.
Selanjutnya Supriadi meminta kepada Kapolri serta propam mabes polri agar segera melakukan tindakan tegas kepada KapolresKetapang yang diduga sudah mengkangkangi undang-undang pelayanan publik serta peraturan Kapolri dan menghambat kinerjanya LSM serta Pers.
Menurut Supriadi laporan pengaduan yang telah disampaikannya kepada Kapolres Ketapang adalah sudah membantu tugasnya polri dalam mengungkap pelaku kayu ilegal maka sesuai dengan KUHP BAB III Pasal 50 mengatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak di pidana, maka dari itu sesuai dengan KUHP tersebut hasil temuan yang kami sampaikan kepada Kapolres ketapang untuk dilakukan penindakan kepada pengusa kayu illegal namun hasilnya nol ungkap Supriadi.
(A.R)
Editor : Badwi