Berita-compasnews.com, Probolinggo – Bakal Calon bupati Probolinggo Gus Dr. Haris diduga menyalahi aturan kampanye yang disinyalir difasilitasi oleh oknum kepala desa Klampokan, kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur. Selasa, 16-07-2024.
Dengan menghadiri acara resmi tasyakuran dan peresmian pendopo baru kantor desa Klampokan, serta memperingati tahun baru Islam 10 Muharram dan memberikan santunan kepada beberapa anak-anak yatim, berupa uang tunai. Mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Baca juga: Bupati Haris Terkesan Sombong dan Arogan, Sepelekan Fungsi Kontrol Sosial Masyarakat
Berdasarkan Informasi yang di himpun tim media pada Selasa pagi 16 Juli 2024, dalam acara tersebut ada ke anehan yang menggunting pita bukan camat tapi seorang Gus Dr. Haris, yang konon namanya di gadang - gadang akan maju sebagai bakal calon bupati Probolinggo, sungguh sangat ironis, terkesan tidak mengenal aturan pilkada dan undang-undang pilkada sehingga membuat dirinya asal diundang datang.
Hal tersebut diakui oleh salah satu masyarakat yang menghadiri acara tersebut, GH sempat mengucapkan kata-kata perkenalan diri terkait pencalonan dirinya dalam Pilkada 2024. ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya, yakni salah satu masyarakat yang turut menghadiri tasyakuran peresmian pendopo desaKlanpokan.

Sementara, Presiden G APKM, Junet ST. Menanggapi hal tersebut, mengatakan, bahwa kehadiran bakal calon bupati GH itu dalam acara yang digelar oleh pemerintah desa Klampokan dan menggunakan fasilitas pemerintah adalah sebuah hal yang dilarang dalam aturan.
Baca juga: Bupati Probolinggo Apresiasi Aksi Heroik Polisi Yang Lumpuhkan Dua Begal Bersajam
Kalau GH mau mencari dukungan sah sah saja tapi jangan di fasilitas negara pembangunan kantor desa itu kan dari uang negara, bukan bersumber dari uangnya GH, apalagi jelas dia menggunting pita, yang kami pertanyakan kemana camatnya atau PJ bupati Probolinggo,,,,, kenapa bakal calon bupati yang meresmikan, ini gilaaa namanya.
Ayo teman teman lembaga yang ada di kabupaten Probolinggo jangan biarkan praktek seperti ini, GH ini jelas jelas bukan pejabat, bisa meresmikan fasilitas negara, dia hanya sebagai bakal calon bupati, bukan yang berwenang melakukan atau meresmikan pendopo.
Kami ingatkan, bukan hanya bakal calon GH saja bakal calon bupati yang lain dilarang untuk melakukan kegiatan ataupun melakukan sosialisasi pencalonannya, dalam kata lain kampanye dengan mendompleng dari program pemerintah, termasuk desa yang menggunakan dana APBD/ APBN dan menggunakan fasilitas perkantoran pemerintah. Ungkap Junet ST. dengan santai.
Presiden G APKM menegaskan, seharusnya GH selaku bakal calon bupati mengerti tentang aturan, kami berharap pilkada kabupaten Probolinggo harus berjalan fair dan hal tersebut harus ditunjukan oleh para bakal calon dengan mentaati aturan dan regulasi yang berlaku, Pungkasnya.
Camat Besuk di hubungi melalui pesan singkat account jejaring sosial WhatsApp dirinya mengatakan, terkait yg di undangan kayaknya sbg mubaligh, utk jelas nya bs konfirmasi ke b.kades klampokan, sy kasih no hp.nya.. (Tim).
Redaksi
Editor : Badwi