Berita-compasnews.com, Bangkalan - Sebanyak 10 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangkalan KOMPOL Andi Febrianto Ali, S.E. dalam konferensi pers di Mako Polres Bangkalan, Rabu (25/9/2034) siang.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Empat Instansi Gelar Operasi Gabungan di Bangkalan
KOMPOL Andi mengatakan, pada operasi ini ada sebanyak 9 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan mengamankan 10 tersangka, Dua orang diantaranya residivis.
"Dari sembilan kasus dengan 10 tersangka tujuh kasus itu dari Satreskoba polres bangkalan kemudian dua kasus dari bantuan polsek jajaran,"ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Andi menyebut, Sembilan kasus yang diungkap terdiri dari socah 4 kasus sukolilo 1 kasus kota bangkalan 2 kasus burnih 1 kasus arosbaya 1 kasus.
"kemudian untuk kriteria para tersangka pemakai dan pengedar,"jelasnya.
Baca juga: Pria Asal Tragah Meregang Nyawa Usai Dianiaya, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan

Adapun, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan berupa sabu-sabu seberat 27.12 gram, okerbaya 500 butir
Wapolres Bangkalan juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu dalam menyukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Baca juga: Kasihumas Polres Bangkalan: Teror Pocong Bersenjata Tajam Hanya Demi Konten Media Sosial
Ia menegaskan, Polres Bangkalan tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Bangkalan.
"Tentunya kami minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba," pungkasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi