Berita-compasnews.com, Bangkalan - Sebanyak 10 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangkalan KOMPOL Andi Febrianto Ali, S.E. dalam konferensi pers di Mako Polres Bangkalan, Rabu (25/9/2034) siang.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Dua Spesialis Curanmor, Akui Beraksi di 11 TKP
KOMPOL Andi mengatakan, pada operasi ini ada sebanyak 9 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan mengamankan 10 tersangka, Dua orang diantaranya residivis.
"Dari sembilan kasus dengan 10 tersangka tujuh kasus itu dari Satreskoba polres bangkalan kemudian dua kasus dari bantuan polsek jajaran,"ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Andi menyebut, Sembilan kasus yang diungkap terdiri dari socah 4 kasus sukolilo 1 kasus kota bangkalan 2 kasus burnih 1 kasus arosbaya 1 kasus.
"kemudian untuk kriteria para tersangka pemakai dan pengedar,"jelasnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Adapun, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan berupa sabu-sabu seberat 27.12 gram, okerbaya 500 butir
Wapolres Bangkalan juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu dalam menyukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Ia menegaskan, Polres Bangkalan tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Bangkalan.
"Tentunya kami minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba," pungkasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi