Berita-compasnews.com, Sampang - Kepolisian Resort Polres Sampang Menggelar Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Sokobanah kota Sampang, Selasa (03/12/2024)
AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang dalam konferensi pers siang hari ini menjelaskan ke awak media, Ini adalah Barang bukti narkotika jenis A nomor 105 yang kasat narkoba lptu Hery Indratulloh Maulida dan anggota Satnarkoba Polres Sampang sebagai barang bukti pada tanggal 21 November 2024
Baca juga: Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi
"Semuanya berawal dari informasi yang digali kemudian ditindaklanjuti oleh sat narkoba Polres Sampang berawal Pada hari Kamis tanggal 21 November 2004 Tempat kejadian perkara (TKP) di desa Tambaruh Timur Kecamatan sokobanah kabupaten Sampang usia 47 tahun merupakan warga Tamberuh Timur Sokobanah Sampang pekerjaan wiraswasta barang bukti yang dapat kami amankan di sini ada tujuh plastik klip bening,"jelas AKBP Hendro Sukmono.
Baca juga: Cegah Bahaya Narkoba, Humas Polres Bondowoso gelar sosialisasi di Yayasan Al Fatih
Lanjut AKBP Hendro Sukmono, Adapun barang bukti yang dapat kami jelaskan di sini masing-masing seberat 0,2 027 gram 0,20 gram 0,21 gram 0,22 gram 1 gram 1,8 gram 8,20 gram jadi total dapat 11,18 gram beserta barang bukti lainnya yang dapat kami amankan dan sampaikan di konferensi pers
"kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Sampang Pada hari Kamis 21 November 2024 sekitar 24:05 waktu Indonesia Barat (WIB ) ada informasi di sebuah rumah di Desa Tamberuh Timur masuk Sokobanah kemudian petugas berhasil melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan di rumah tersebut sehingga diperoleh 7 plastik sering tersebut yang berisi sabu-sabu dengan berat total 11,18 gram kemudian petugas juga mengamankan pelaku setelah beberapa barang bukti lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dari 6 tahun sampai dengan 20 tahun,"tutup AKBP Hendro Sukmono.
Baca juga: Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam
Dari hasil pendalaman sementara pengedar kurang lebih sudah 12 bulan sudah beberapa kali Melakukan transaksi, lebih dari satu kali sementara Satnarkoba polres Sampang akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memberantas penggedaran jenis Narkotika di kabupaten Sampang.
Editor : Badwi