Beritakompas.com, Buleleng Bali - Polres Karangasem - Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalan Nenas. Kegitan ini dipimpin oleh Kanit Turjawali Polres Karangasem, dengan melibatkan 5 anggota unit Turjawali.Sabtu (19/Ags/2023), Pukul 09.00 hingga 11.00 Wita,
hasil dari kegiatan penindakan tersebut adalah berhasilnya menilang sebanyak 17 pelanggar lalu lintas. Rincian pelanggaran yang terjaring adalah sebagai berikut:

Pelanggaran tidak menggunakan helm: 9 tilangPelanggaran kapasitas penumpang: 2 tilangPelanggaran terkait STNK: 1 tilangPelanggaran terkait KIR: 2 tilangPelanggaran terkait TNKB: 1 tilangPelanggaran SIM: 2 tilang
Selain itu, hasil dari kegiatan penindakan ini petugas melakukan penyitaan beberapa barang bukti, yaitu 14 lembar STNK dan 3 lembar SIM.
Terhadap pelanggaran yg melibatkan WNA tidak ditemukannnya pelanggaran yang melibatkan warga negara asing. Tindakan penindakan ini adalah bagian dari upaya Polres Karangasem dalam menjaga disiplin berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas. Semua ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah ini.
(Daeng/Hms)
Editor : Badwi