Jumat, 26 Jun 2026 12:34 WIB

Warga Pulau Maya Resah, Kapal Trawl Merajalela Masuk ke Area Tangkap Nelayan Kato

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Berdasar kan aturan dan undang undang dasar no 45 tahun 2009 Aturan operasi kapal trawl di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan, didasarkan pada berbagai peraturan perundangan. Secara umum, penggunaan alat tangkap trawl dibatasi atau bahkan dilarang, terutama di perairan tertentu, dan memiliki ancaman sanksi hukum yang tegas.

Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 tetap melarang penggunaan trawl. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan alat tangkap trawl di sebagian wilayah, seperti Peraturan Menteri KKP No. 18 Tahun 2021.

Namun beda cerita yang terjadi saat ini, warga pulau mayak karimata (PMK) desa dusun kecil dusun pancur tanjung nibung di buat resah para kapal nelayan trawl, yang setiap hari berdatangan ke area tanggap nelayan nelayan kecil, yang mana alat tangkap kami menggunakan sampan bermesin kato, jaring hanyut dan jaring tarik, ada juga tempat nelayan cari kerang menggunakan jukong di gayungkan atas lumpur yang rata.Sekarang lumpur lumpur itu hancur bergelombang ratusan tumpukan tanah akibat papan trawl rantai rambat nya secara bebas menghakimi lumpur. Ujar Dang

Lebih Lanjut, Ia juga menjelaskan kepada awak media berita kompas Jum'at (23/5/2025) 12:00 wib, Kami sudah beberapa kali mendatangi para awak kapal trawl untuk jangan melalukan kegiatan ini di area tangkap nekayan kato, Bahkan kata sepakat ini tidak hanya lisan melainkan tanda tangan di atas matrai antarnelayan dan pemilik kapal trawl.

Tak lama kemudian mereka melanggar lagi. jadi wajar kami nelayan kecil menduga ada oknum pejabat yang melindungi para cukong pemilik kapal trawl. Maka dari itu kami minta pemerintah dalam hal ini harus ambil sikap tegas sebelum kami nelayan kecil yang ambil alih dengan cara adat nelayan, Tutup Nelayan

(Juminggu)

Editor : Badwi