Berita-compasnews.com | Tangerang – Joint Analysis dan Joint Operation dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Aparat Penegak Hukum lainnya kali ini berhasil menghasilkan total 2 buah Penindakan dengan rincian 1 penindakan barang kiriman dan 1 penindakan barang penumpang. Kamis (21/08/2025)
Total barang bukti Narkotika dan New Pshycoactive Substances (NPS) sebanyak ±18.556 gram Methampetamine/Sabu dan ±4.030,46 gram Ketamine, bersamaan dengan 6 orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari total enam pelaku tersebut, 3 orang merupakan WNA Malaysia, 1 orang WNA China, dan 2 lainya merupakan WNI,
Penindakan pertama pada tanggal 29 Juli 2025 dilakukan penindakan terhadap Barang Kiriman UPS asal Malaysia. Penindakan bermula dari atensi yang diberikan oleh analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno Hatta kepada petugas pemeriksaan di lapangan bahwa terdapat salah satu paket barang kiriman yang dicurigai merupakan modus penyelundupan narkotika.
Kemudian tim di lapangan menindaklanjuti atensi tersebut dengan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati 1 paket barang kiriman UPS yang diberitahukan sebagai “EMPAGLIFOZIN : 10MG TABLETS ORAL/TABLET,SPIRONOLACTONE : 25MG TABLET ORAL/TABLET” (obat diabetes dan hipertensi)Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga didalamnya disembunyikan narkotika. Kemudian juga terdapat 7 (tujuh) cetak talenan yang diduga merupakan narkotika yang dikamuflasekan menjadi talenan.
Dilakukan pembongkaran terhadap dinding koper dan didalamnya kedapatan berisi kristal bening yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai Soekarno Hatta Nomor LHPIB-990/BLBC.1.02/2025 positif Methampetamine/Sabu.
Dilakukan pula pengambilan sampel pada serpihan talenan untuk uji laboratorium yang juga didapati hasil positif Methampetamine/Sabu. Total barang bukti narkotika yang berhasil di amankan seberat ±18.556 gram Methampetamine/Sabu. Atas hasil tersebut,
kemudian barang bukti diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan pengembangan.
“Atas hasil tersebut, kemudian barang bukti diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polriuntuk dilakukan kegiatan pengembangan. Selanjutnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari KPU Bea Cukai Soekarno Hatta- Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan kegiatan Controlled Delivery.
Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 1 (satu) orang tersangka dengan inisial H sebagai pemilik akhir barang.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut” ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Penindakan kedua dilakukan terhadap 3 (tiga) orang penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2025. Proses dimulai dari atensi unit analis barang penumpang (Passanger Analysis Unit), terhadap 2 (dua) orang penumpang WNA Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air asal Malaysia dengan inisial OSA dan TSH yang mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta dan terindikasi melakukan pembawaan New Pshycoactive Substances (NPS) jenis Ketamine.
Kemudian tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan,didapati koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Terhadap minuman kemasan tersebut dilakukan pemeriksaan dengan membuka kemasan dan didapati bubuk berwarna putih pada 2 jenis minuman kemasan,
dan bubuk berwarna hitam pada 1 jenis minuman kemasan lainnya. Dilakukan pengujian menggunakan alat identifikasi narkotika dan didapati hasil positif mengandung KetamineKemudian disaat yang bersamaan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, didapati seorang penumpang yang juga WNA Malaysia mendarat dengan pesawat lainnya yaitu Malaysia Airlines asal Malaysia berinisial GK. Berdasarkan hasil citra x-ray, ditemukan anomali terhadap barang bawaan penumpang tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam,
Dari hasil pemeriksaan mendalam, koper tersebut berisi pakaian dan minuman kemasan. Pada minuman kemasan dilakukan pemeriksaan dengan membuka kemasan dan didapati bubuk berwarna putih pada 2 jenis minuman kemasan dan dilakukan pengujian awal terhadap bubuk tersebut dan didapati hasil positif Ketamine. Kemudian terhadap ketiga penumpang dan barang bukti tersebut diserahterimakan ke Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan kegiatan Controlled Delivery,
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 5 (lima) orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Kelima orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut.” ujar Gatot.Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa,
Dari operasi gabungan ini, tim gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi sebanyak 112.930 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi ditaksir sebesar 180,5 Milyar Rupiah dengan total nilai barang Narkotika Gol.I jenis Methampetamine/Sabu sebesar 27,83 Milyar Rupiah (dengan asumsi 1 gram senilai 1,5 juta Rupiah) dan Ketamine sebesar 6,05 Milyar Rupiah (dengan estimasi 1 gram senilai 1,5 juta Rupiah).Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
INFORMASI TAMBAHAN TERKAIT TREND PENGGUNAAN VAPE MENGANDUNG ETOMIDATE YANG TERGOLONG SEBAGAI GOLONGAN OBAT KERAS (NEW PSYCHOACTIVE SUBSTANCES)Rekapitulasi Penindakan Etomidate Tahun 2025- Total penindakan yang berhasil dilakukan terhadap NPS jenis Etomidate selama tahun 2025 adalahsebanyak 19 kali penindakan;
Modus yang digunakan yaitu false compartment botol shampoo (contoh kasus penindakan clan lab vapeetomidate) dan botol hand-sanitizer serta pembawaan disposable pods mengandung etomidate (contohkasus penindakan kurir udara kasus artis JF);
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 13.649,25 ml (13,6 liter)- Total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 68.246,25 jiwa (asumsi 1 ml dapat dikonsumsi.
Wawan N
Editor : Taufik