Minggu, 28 Jun 2026 04:12 WIB

Raker Perdana APRI Bengkayang 2025: Gerakan Penambang Rakyat Menuju Legal, Mandiri, dan Sejahtera!

Berita-compasnews.com, Bengkayang,Kalbar//Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang resmi meneguhkan langkahnya dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana pengurus DPC APRI Bengkayang tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Aula Sekretariat DPC APRI Bengkayang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting setelah DPC APRI Bengkayang resmi mengantongi SK Definitif dengan nomor 6107/SK-DPC/250930 tertanggal 30 September 2025, yang dikeluarkan langsung oleh Ketua Umum DPP APRI.

SK tersebut sekaligus mencabut SK Mandat lama yang telah berakhir pada Agustus 2025.

Dalam kepengurusan baru, H. Heru Kamaruzzaman, SE dipercaya sebagai Ketua Umum DPC APRI Bengkayang, didampingi Herman sebagai Ketua I. DPC APRI Bengkayang kini mengemban amanah mengelola 8 Bidang Pelayanan untuk mendukung seluruh anggotanya di lapangan.

💬 Sosialisasi dan Semangat Baru Penambang Rakyat

Dalam Raker tersebut, pembahasan utama difokuskan pada sosialisasi peran APRI di masyarakat serta implementasi regulasi terbaru, yakni UU Nomor 02 Tahun 2025 tentang Minerba yang diperkuat oleh PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 “Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pengurus dan masyarakat penambang yang telah mendukung sepenuhnya keberadaan APRI di Bengkayang,”

ujar Heru membuka sambutan Raker Pengurus pertama DPC APRI Bengkayang.

Heru menjelaskan bahwa APRI adalah wadah resmi para penambang rakyat Indonesia, tempat berkumpulnya masyarakat penambang untuk belajar tata kelola pertambangan yang legal, ramah lingkungan, dan berpihak pada kemanusiaan.

 “APRI itu bukan tameng tambang ilegal. APRI adalah administrator bagi penambang rakyat agar memahami manajemen pertambangan yang benar dan tidak bersinggungan dengan hukum,”tegas Heru.

⚖️ Sambut PP 39/2025: Jalan Terang Penambang Rakyat

Terkait terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025, DPC APRI Bengkayang menyambut positif langkah pemerintah yang memberikan ruang legalitas bagi penambang rakyat.

Heru menilai, aturan baru tersebut merupakan jembatan penting menuju kejelasan nasib para penambang di seluruh Indonesia.

 “Kami menyambut baik PP 39/2025, karena sejalan dengan AD/ART APRI yang menekankan terbentuknya Responsible Mining Community (RMC) — komunitas penambang bertanggung jawab.

Melalui RMC inilah kita akan mendorong terbentuknya badan usaha koperasi tambang rakyat,”jelas Heru.

🧩 Ajakan Bersatu: Penambang Rakyat Harus Kompak

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPC APRI Bengkayang, H. Heru Kamaruzzaman, bersama Ketua I Herman Pelanet dan jajaran pengurus lainnya, mengajak seluruh penambang di Bengkayang agar bergabung ke dalam wadah resmi APRI maupun koperasi yang dibentuk.

  “Kami mengajak seluruh penambang rakyat agar kompak dan tergabung dalam asosiasi dan koperasi.

Dengan begitu, aktivitas pertambangan bisa berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak lagi dianggap ilegal,”tegas Heru menutup Raker tersebut.

🔹 Langkah ke Depan

DPC APRI Bengkayang kini tengah menyusun rencana kerja strategis tahun 2025, termasuk program sosialisasi dan edukasi pertambangan rakyat secara offline maupun online.

Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran hukum, kebersamaan, dan kesejahteraan bagi penambang rakyat di Kabupaten Bengkayang.

 “Kami ingin para penambang memahami posisi APRI sebagai organisasi perjuangan rakyat, yang bersinergi dengan pemerintah dalam memperjuangkan terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bengkayang,”pungkas Heru dengan optimis.

🟢 Penutup

Dengan semangat “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Kesejahteraan Penambang Rakyat”, APRI Bengkayang siap menjadi motor perubahan—mengubah stigma tambang rakyat menjadi tambang berdaya, beretika, dan berlegalitas.

Editor : Kusnadi