Berita-compasnews.com || Sampang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang berhasil menindak puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan kelengkapan dan administrasi dalam sebuah Operasi Gabungan yang ditingkatkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025 sekaligus Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan berkendara.
Operasi penertiban ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi yang dipilih adalah jalur vital di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di Simpang Tiga Pos Barisan, Sampang. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau arus lalu lintas padat yang melintas di pusat kota. Kamis (20/11/2025)
Operasi gabungan ini melibatkan sinergi tiga instansi utama. Pelaksananya dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, dan melibatkan personel dari Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang.
AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan Kehadiran pihak-pihak terkait ini memperkuat fungsi pemeriksaan, mulai dari kelengkapan surat berkendara hingga kepatuhan pajak.
"Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi. Selain menunjang target Operasi Zebra Semeru 2025, penertiban ini juga difokuskan pada kendaraan yang masa berlaku KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) dan pajak tahunannya telah kedaluwarsa, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik." Jelasnya
Kegiatan dimulai dengan apel konsolidasi dipimpin KBO Ipda Andi Purwiyanto bersama personel gabungan pada pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan yang melintas, dengan fokus pada angkutan barang dan kendaraan umum yang dicurigai tidak layak jalan atau menunggak kewajiban pajak daerah.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas Dishub berhasil mencatat adanya 30 set KIR kendaraan yang ditemukan telah mati atau kedaluwarsa. Penindakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang dan umum yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sampang benar-benar laik jalan dan aman bagi pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, tim dari Bapenda juga menemukan puluhan pelanggaran terkait kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan. Tercatat sebanyak 35 kendaraan dikenai penindakan karena pajak tahunannya sudah mati. Aksi penertiban pajak ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan disiplin wajib pajak.
Secara keseluruhan, kegiatan pemeriksaan kendaraan gabungan yang dilaksanakan di Simpang Tiga Pos Barisan berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta kondusif.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian, Dishub, dan Bapenda dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas (MAHAMERU LANTAS) dan administrasi yang berkeadilan (PRESISI) di Kabupaten Sampang.
Editor : Taufik