Minggu, 28 Jun 2026 00:50 WIB

“Jaringan PETI Landak Dibongkar, Cukong EM Disorot, Kapolda Diminta Bergerak”

Berita-compasnews.com, Landak,Kalimantan Barat–Di tengah rimba Kalimantan Barat yang semakin botak, sebuah jaringan gelap diduga mengendalikan peredaran emas ilegal di Kabupaten Landak. Nama yang paling banyak dibicarakan warga dan sumber lapangan adalah E.M, sosok yang disebut bukan hanya pembeli emas, tetapi pusat kendali jaringan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) paling rapi dan paling kebal hukum di wilayah tersebut.

Sementara lubang-lubang tambang makin melebar, sungai menghitam oleh merkuri, dan satwa kehilangan habitatnya, bisnis PETI berjalan mulus tanpa gangguan berarti. Seorang warga bahkan menyindir:

 “Di sini mah aman-aman saja, Bro. Yang besar nggak pernah disentuh.”

Sindiran yang menggambarkan ironi pahit antara ketegasan hukum yang tertulis dan lemahnya implementasi di lapangan.

500 Hektare Hutan Hilang, Sungai Mengandung Merkuri

Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan lebih dari 500 hektare hutan—mulai dari Sebirang hingga Belangiran—telah berubah menjadi kawasan tambang ilegal. Ekskavator bekerja tanpa izin lingkungan, tanpa AMDAL, tanpa identitas proyek, semua berjalan senyap namun masif.

Dampaknya tak main-main:

-banjir lumpur.

-air sungai tercemar merkuri.

-ikan kehilangan tempat bahkan punah massal.

-masyarakat kehilangan sumber air bersih

peningkatan risiko keracunan logam berat pada anak-anak.

Kerusakan ekologis ini berlangsung bertahun-tahun, tetapi aktor utama bisnisnya diduga tak tersentuh.

Rantai Gelap PETI: Dari Lubang Tambang ke Meja Penampung Besar

1. Penambang Tradisional: Paling Rentan, Bukan Pemodal

Mereka hanya pekerja lapangan yang mengadu nasib.

Menggunakan merkuri—zat yang telah dilarang secara global melalui Konvensi Minamata—mereka memikul risiko hukum dan kesehatan paling besar.

2. Pengepul Kecil: Simpul Penghubung

Membeli emas mentah dari para penambang, kemudian menyetorkannya kepada para penampung besar.

Posisi mereka di tengah—serba rawan, serba tidak aman.

3. Penampung Besar: EM, Diduga Pengendali Jaringan

Sumber investigasi Compasnews menyebut EM menguasai:

-modal operasional PETI.

-pengaturan harga.

-jalur pemasaran ke luar daerah.

-jaringan pengamanan lokal.

-serta distribusi emas ke pasar gelap.

Jaringan ini bergerak sistematis, terstruktur, dan sangat rapi.

Uang Miliaran Mengalir, Dugaan TPPU Menguat.

Investigasi lapangan menemukan pola aliran uang yang sejalan dengan bisnis ilegal bernilai besar.

 

Dana Operasional Disalurkan ke Lokasi Tambang

Setiap gram emas yang keluar berarti kerugian negara karena tidak tercatat dalam produksi resmi.

Aturan Hukum Jelas, Tetapi Tumpul ke Atas

Regulasi yang seharusnya membuat para penampung besar tak berdaya justru seolah tak pernah menyentuh mereka.

📌 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Tambang tanpa izin: penjara hingga 5 tahun + denda Rp100 miliar.

Penampung/pembeli hasil tambang ilegal: pidana sama beratnya.

📌 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Perusakan lingkungan dan penggunaan merkuri: penjara 10 tahun + denda Rp10 miliar.

📌 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)

Penyembunyian atau pengalihan hasil kejahatan: penjara 20 tahun.

Pertanyaannya: mengapa penampung besar tak pernah tersentuh?

Desakan Publik: Bongkar “Kapal Besar”, Jangan Hanya Ekor

Aktivis lingkungan, tokoh adat, dan masyarakat menilai penegakan hukum selama ini hanya menindak para pekerja lapangan, bukan aktor intelektualnya.

Mereka menyebut:

penambang kecil kerap dijadikan target operasi,

-ekskavator jarang disita permanen.

-penampung besar tak tersentuh.

-aktivitas PETI kembali berjalan setelah operasi selesai.

Hukum tak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Compasnews Akan Lakukan Langkah Resmi

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, redaksi Korwil Kalbar Berita-compasnews.com menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada:

-Kapolres Landak,

-Kapolda Kalimantan Barat,

-Gakkum KLHK,

-Dinas Lingkungan Hidup,

-Kementerian ESDM,

-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

serta lembaga terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan agar kasus ini diusut tuntas, terutama pada level penampung dan pengendali jaringan PETI.

Epilog: Kekayaan Mereka, Racun Bagi Generasi Mendatang

Di atas tumpukan kekayaan dari emas ilegal, masyarakat Landak justru menghadapi:

-air sungai bermerkuri,

-hutan gundul,

-tanah rusak,

-hilangnya sumber air bersih,

-ekosistem yang sekarat,

-dan ancaman kesehatan jangka panjang.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah negara berani menyentuh para penampung besar ini?

Atau mereka akan tetap “aman-aman saja, Bro” seperti sindiran pedas warga selama ini?

Editor : Kusnadi