Minggu, 28 Jun 2026 00:45 WIB

Polusi dan Limbah APN Kumba Resahkan Warga: Jalanan "Buta" Asap, Sungai Terancam Tercemar

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Praktik pengelolaan limbah Tandan Kosong (Jangkos) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di wilayah Kumba memicu gelombang protes dari masyarakat dan pengguna jalan. Alih-alih dikelola sesuai standar lingkungan, limbah jangkos tersebut justru dibuang di pinggir jalan utama dan dibakar secara terbuka, menimbulkan polusi udara ekstrem dan ancaman kerusakan ekosistem air.

Jarak Pandang Lumpuh Akibat Pembakaran Limbah

Berdasarkan pantauan di lapangan, kepulan asap tebal dari pembakaran jangkos menyelimuti badan jalan hingga menutupi jarak pandang para pengguna jalan. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan lalu lintas karena menciptakan kondisi "blind spot" yang dapat memicu kecelakaan fatal.

"Asapnya luar biasa tebal sampai menutupi jalan. Kami yang lewat sangat terganggu dan sesak napas. Bukan cuma polusi udara, cairan dari bakaran jangkos itu juga mengalir dan mencemari Sungai Kumba," ungkap salah satu warga melalui pesan singkat.

Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Tindakan membuang dan membakar limbah di sembarang tempat merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi di Indonesia

1 - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan secara terbuka.

Pasal 108: Pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 Miliar.

2 - UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dan mencemari lingkungan dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.

3 - PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

• Limbah hasil olahan kelapa sawit harus dikelola agar tidak mencemari badan air (sungai).

• Tetesan dari bakaran jangkos yang masuk ke sungai Kumba dikategorikan sebagai pencemaran air permukaan.

Siapa yang Harus Bertindak?

Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan nyata dari pemerintah agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap perusakan lingkungan. Pihak-pihak yang wajib segera turun tangan adalah :

• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkayang & Provinsi Kalbar: Segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas udara dan air sungai Kumba, serta memberikan sanksi administratif tegas hingga pembekuan izin operasional.

• Gakkum Kementerian LHK: Melakukan investigasi lapangan terkait dugaan kesengajaan pembakaran limbah dan pencemaran sungai.

• Kepolisian (Polres Bengkayang): Menindaklanjuti unsur pidana terkait pembakaran lahan/limbah yang membahayakan keselamatan umum sesuai UU Lingkungan Hidup.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat menuntut PT APN untuk segera menghentikan aktivitas pembakaran limbah jangkos dan membersihkan aliran sungai yang terdampak. "Kami butuh udara bersih dan sungai yang sehat, bukan limbah yang dibuang sembarangan. Pemerintah jangan tutup mata melihat aset negara justru dikelola dengan merusak lingkungan," tegas warga Kumba.

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa operasional perusahaan—terlebih yang mengelola aset negara—tidak berdiri di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam.

Editor : Kusnadi