Berita-compasnews.com, Denpasar, Bali – Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang menimpa warga negara asing (WNA) di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Ariasandy, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga pelaku dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Ketiga korban merupakan wisatawan asing, terdiri dari dua perempuan asal China dan satu perempuan asal Australia. Masing-masing kasus terjadi di lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.
Kasus pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, serta kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara. Korban berinisial RF (23), WNA asal China, diduga mengalami pelecehan seksual setelah pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi tidak sadar. Pelaku berinisial SAM (24) berhasil diamankan pada hari yang sama oleh tim Ditreskrimum Polda Bali setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Sehari berselang, kasus kedua berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Korban KN (21), WNA asal Australia, mengalami pelecehan seksual pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku berinisial AMB (29), yang diketahui merupakan petugas keamanan di tempat korban menginap di kawasan Seminyak, diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar Barat dan kini menjalani proses hukum.
Sementara itu, kasus ketiga ditangani oleh Polres Badung. Korban, seorang WNA asal China, melaporkan kejadian yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Canggu, Kuta Utara. Pelaku berinisial KYP, yang merupakan karyawan hotel, diduga melakukan pelecehan seksual di sebuah ruangan kosong setelah memaksa korban untuk mengikuti dirinya dengan alasan mengambil kunci cadangan. Pelaku kini telah diamankan dan tengah diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui melancarkan aksinya pada waktu subuh saat korban baru kembali dari tempat hiburan malam. Polisi juga memastikan bahwa para pelaku bukan merupakan residivis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang mencoreng citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.
Editor : Badwi