Berita-CompasNews.com, MALANG – Upaya penyelesaian sengketa administrasi tanah yang dialami warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Blimbing pada Senin (30/3/2026) dinilai tidak menghasilkan solusi konkret dan justru memunculkan polemik baru terkait dugaan pelayanan publik yang tidak optimal.
Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak Kelurahan Pandanwangi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, serta dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Blimbing. Agenda pertemuan merupakan tindak lanjut dari Surat Inspektorat Kota Malang Nomor: 700.1.2.4/44/35.73.300/2026, serta Surat Undangan Camat Blimbing Nomor: 600/19/35.73.01./2026, yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan administrasi Letter C atas nama warga, Sumarni.
Namun, kuasa hukum Sumarni, Robbi Prasetyo, S.H., menilai jalannya mediasi tidak sesuai dengan harapan. Ia menyebut forum tersebut tidak mengedepankan prinsip transparansi dan penyelesaian substantif atas pokok persoalan.
“Inspektorat telah memberikan arahan agar Camat menjelaskan batas kewenangan Lurah serta prosedur administrasi yang benar. Namun dalam praktiknya, hal tersebut tidak disampaikan secara jelas. Justru ada kesan pembahasan diarahkan untuk mengakhiri persoalan tanpa adanya pembaruan data,” ujar Robbi kepada wartawan.
Persoalan ini bermula dari ketidaksesuaian data luas tanah dalam dokumen Letter C dengan peta bidang milik BPN yang tercatat seluas 449 meter persegi. Perbedaan data tersebut berdampak langsung pada rencana Sumarni untuk menghibahkan tanah kepada ahli warisnya.
Menurut pihak kuasa hukum, tanpa adanya sinkronisasi data administrasi, proses hibah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat dilanjutkan.
“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Ketika data dasar seperti Letter C tidak disesuaikan, maka seluruh proses hukum lanjutan otomatis terhambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai peran pemerintah kelurahan seharusnya memberikan pelayanan administratif yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya peran kecamatan dalam memastikan jalannya mediasi yang objektif dan solutif.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kembali dugaan ketidakterbukaan dan tidak optimalnya pelayanan dalam proses mediasi kepada Inspektorat Kota Malang serta Wali Kota Malang, guna mendapatkan evaluasi dan tindak lanjut yang lebih tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pandanwangi maupun Kecamatan Blimbing belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi maupun tudingan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
Editor : Reagan