Berita-compasnews.com, Kayong Utara – Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait dugaan kasus cinta terlarang yang melibatkan oknum tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Kayong Utara. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penanganan oleh instansi terkait.
Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra, menyampaikan bahwa melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pihaknya terus berkomitmen mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk kasus yang saat ini menjadi sorotan tersebut.
Dalam upaya memastikan penanganan berjalan transparan dan akuntabel, Bidang PPPA telah melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait perkembangan penanganan kasus.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menggali berbagai keterangan, khususnya terkait proses pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Dinas Kesehatan telah melakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan serta sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hasil dari klarifikasi itu pun telah dituangkan dalam berkas resmi dan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penyerahan berkas tersebut menandai bahwa tahapan awal penanganan telah dilaksanakan. Selanjutnya, proses akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM, khususnya dalam aspek kepegawaian, sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara.
Andri Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi lintas sektor guna memastikan penanganan berjalan secara adil, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap perempuan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berlangsung, serta memberikan ruang kepada instansi terkait untuk bekerja secara profesional.
“Saat ini, kami masih menunggu proses lanjutan di BKPSDM sebagai bagian dari mekanisme penanganan yang sedang berjalan,” tutupnya.
Editor : Badwi