Rabu, 01 Jul 2026 05:34 WIB

Polres Sampang Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

Caption Foto: Saat Pres Release Polres Sampang Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor,
Caption Foto: Saat Pres Release Polres Sampang Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor,

Berita-compasnews.com || Sampang - ​Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil menggulung komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat, menyusul tertangkapnya empat orang tersangka berinisial R, DA, A, dan P pada Senin (4/5/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Abd. Qirom, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di kediamannya di Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, pada awal April lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita unit kendaraan beserta dokumen pendukung sebagai barang bukti kuat tindak kejahatan tersebut.

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi murni untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menyebutkan bahwa laporan resmi korban diterima pihak kepolisian pada 25 April 2026, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lapangan oleh tim buser.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku sudah memetakan lokasi sasaran sebelum melancarkan aksi pencurian pada dini hari saat warga sedang terlelap.

​"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R di Jalan Mutiara sekitar pukul 14.00 WIB, yang kemudian berkembang pada penangkapan tersangka kedua berinisial DA di Desa Dharma Camplong hanya dalam waktu tiga puluh menit berselang," katanya dalam keterangan resmi di Mapolres Sampang.

​Lebih lanjut, AKP Eko Puji Waluyo memaparkan bahwa pengembangan kasus tidak berhenti pada dua tersangka tersebut karena polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka lain. Tersangka A dan P diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari memantau situasi hingga membantu memasarkan hasil curian.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi, mengingat pola pencurian yang mereka lakukan tergolong rapi dan sistematis.

​"Keempat tersangka yang berasal dari wilayah Camplong dan Sreseh ini kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ungkapnya mempertegas konsekuensi hukum bagi para pelaku.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan, menambahkan bahwa pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain. Kepolisian mensinyalir bahwa komplotan ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas di wilayah Jawa Timur. Koordinasi dengan jajaran Polres di daerah tetangga pun telah dilakukan guna mencocokkan data kehilangan kendaraan bermotor yang memiliki pola serupa.

​"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, karena komplotan ini hanya membutuhkan waktu singkat untuk membawa kabur motor yang tidak terjaga," jelas Ipda Poundra Kinan mengakhiri keterangan terkait langkah preventif warga.

​Sebagai penutup, Polres Sampang menegaskan akan terus melakukan patroli di jam-jam rawan dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas jalanan demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Sampang.

Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka telah ditahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal serupa di wilayah tersebut.

Editor : Taufik