Berita-compasnews.com || Sampang - Satuan Lalu Lintas Polres Sampang berhasil mengungkap upaya pengiriman rokok diduga ilegal setelah sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi N-1169-AAU mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, pada Jumat (22/5/2026) sore.
Insiden yang terjadi sekira pukul 17.30 WIB ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110, yang kemudian ditindaklanjuti oleh piket SPKT dan Satlantas dengan mendatangi lokasi untuk mengevakuasi pengemudi serta kendaraan tersebut.
Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, melalui IPDA Heru memberikan keterangan resmi mengenai penemuan muatan mencurigakan di dalam mobil yang mengalami kecelakaan tersebut.
Menurutnya, saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tumpukan bal rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kendaraan Daihatsu Xenia tersebut mengangkut sejumlah besar rokok yang diduga ilegal tanpa dilekati pita cukai, sehingga orang dan seluruh barang bukti segera kami amankan ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
IPDA Heru menambahkan bahwa untuk memastikan efektivitas penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kini telah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Madura di Pamekasan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pelanggaran undang-undang cukai.
"Untuk penanganan supir dan mobil ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, sedangkan untuk barang bukti diduga rokok ilegal telah kami limpahkan ke Bea Cukai Madura pada hari Sabtu, 23 Mei 2026," ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, mengonfirmasi bahwa kepolisian langsung membagi penanganan perkara ini menjadi dua fokus utama. Hal ini dilakukan karena terdapat dua unsur pelanggaran yang berbeda dalam satu kejadian, yakni pelanggaran lalu lintas dan dugaan tindak pidana pengedaran komoditas ilegal yang merugikan negara.
"Untuk urusan kecelakaan lalu lintas kami yang tangani, adapun untuk kasus komoditas ilegal yang menyertainya, diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal yang saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk dilimpahkan ke Bea Cukai Madura" jelas Sulaiman dengan tegas.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 6 ball rokok merk 54ryaku, 10 ball Marbol, 2 ball Marblong, serta belasan press rokok merk Angker dan Hummer. Atas perbuatannya, pemilik atau pengangkut barang tersebut terancam jeratan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang cukup berat.
Editor : Taufik