Selasa, 23 Jun 2026 17:08 WIB

Polres Sampang Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Bakso Banyuates

Caption Foto: Polsek Banyuates telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara H dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak,"
Caption Foto: Polsek Banyuates telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara H dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak,"

Berita-compasnews.com || Sampang – Personel Polsek Banyuates, Polres Sampang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (30) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat berada di sebuah warung bakso di Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (28/05/2026) sore.

Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah dari potensi tindak kriminalitas yang melibatkan senjata tajam di tempat umum.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin dan informasi masyarakat mengenai adanya warga yang membawa senjata tajam dengan cara yang mencurigakan.

Petugas yang berada di lapangan segera melakukan penggeledahan terhadap pria asal Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang tersebut, untuk memastikan keamanan di lokasi kejadian.

​"Benar bahwa pada hari Kamis sekira pukul 17.00 WIB, petugas Polsek Banyuates telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara H dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak," katanya saat memberikan keterangan resmi kepada media, Jumat (29/05/2026).

​AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah celurit sepanjang kurang lebih 52 sentimeter yang disembunyikan pelaku di balik pakaiannya. Senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri untuk mengelabui petugas maupun warga yang ada di sekitar warung bakso tersebut.

​"Pelaku membawa senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju yang dikenakan, selanjutnya H berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Banyuates guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa kepentingan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Saat ini, penyidik tengah mendalami motif pelaku membawa celurit tersebut ke tempat keramaian guna mengantisipasi adanya keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

​"Terlapor akan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegas AKP Eko Puji Waluyo terkait sanksi hukum yang menanti pelaku.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Sampang telah membuat laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi di TKP, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyidikan hingga tuntas guna memberikan efek jera dan menjamin rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Sampang.

Editor : Taufik