Jumat, 16 Okt 2026 23:10 WIB

Proyek Drainase PU di Jalan Sememi Jaya Surabaya Disorot, Dugaan Pengabaian K3 dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Berita-compasnews.com, Surabaya — Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Sememi Jaya Selatan, Gang 2B, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, menjadi sorotan. Proyek yang diduga berada di bawah naungan instansi Pekerjaan Umum (PU) tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga keterbukaan informasi mengenai anggaran dan pelaksana pekerjaan.

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Dugaan adanya pekerja yang beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan.

Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah semestinya tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga wajib memperhatikan keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, serta transparansi kepada masyarakat.

Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru mengabaikan aspek keselamatan mereka yang bekerja di lapangan.

K3 Jangan Sekadar Formalitas, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan K3 merupakan aspek penting yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, dan APD lainnya harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Apabila dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD secara memadai tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius bagi kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, serta instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Pertanyaannya, apakah pengawasan K3 telah dilaksanakan secara optimal? Apakah pelaksana proyek telah memastikan seluruh pekerja mendapatkan dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai kebutuhan pekerjaannya?

Jika pengawasan memang telah berjalan, bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan langsung di lapangan, bukan sekadar mengandalkan laporan administratif.

Ketentuan keselamatan kerja sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Karena itu, pihak terkait perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus segera dilakukan sebelum terjadi kecelakaan kerja yang merugikan pekerja maupun pihak lainnya.

Keselamatan pekerja bukan pelengkap proyek, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara nyata.

Pagu Anggaran Belum Jelas, Transparansi Proyek Dipertanyakan

Selain persoalan K3, keterbukaan informasi mengenai anggaran proyek juga menjadi perhatian.

Hingga informasi yang dihimpun dalam pemberitaan ini disusun, nilai pagu anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, serta identitas konsultan pengawas masih perlu dipastikan melalui penelusuran dokumen dan konfirmasi kepada instansi terkait.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan saluran drainase tersebut, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya?

Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui informasi dasar proyek, terutama apabila pekerjaan tersebut dibiayai menggunakan anggaran publik.

Informasi yang perlu diperjelas meliputi:

1. Nilai pagu anggaran dan nilai kontrak pekerjaan.

2. Nama perusahaan kontraktor pelaksana.

3. Identitas konsultan pengawas.

4. Panjang, volume, dan spesifikasi teknis saluran drainase.

5. Waktu pelaksanaan dan target penyelesaian pekerjaan.

6. Ketersediaan papan informasi proyek dan kelengkapan keterangannya.

7. Instansi serta pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran sekaligus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, belum tersedianya informasi anggaran dalam bahan pemberitaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Data tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, papan informasi proyek, serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Meski demikian, kejelasan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan hal penting yang patut diminta dan dijelaskan kepada masyarakat.

Pengawasan Jangan Hanya di Atas Kertas

Pekerjaan pembangunan drainase membutuhkan pengawasan yang memadai, mulai dari penerapan keselamatan kerja hingga kesesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dokumen atau laporan progres. Kondisi nyata di lapangan juga perlu diperiksa untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan K3, pihak pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai langkah perbaikan yang dilakukan.

Demikian pula apabila terdapat pertanyaan mengenai anggaran dan spesifikasi pekerjaan, instansi terkait perlu memberikan informasi yang dapat diverifikasi.

Jangan sampai persoalan mendasar seperti keselamatan pekerja dan kejelasan informasi proyek justru luput dari perhatian di tengah pelaksanaan pembangunan.

Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Instansi PU Diminta Memberikan Penjelasan

Atas sejumlah persoalan tersebut, instansi PU yang membawahi pekerjaan drainase di Jalan Sememi Jaya Selatan, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, bagaimana penerapan K3, serta sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Pemeriksaan lapangan juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pekerja tanpa APD yang memadai sesuai dengan kondisi sebenarnya dan apakah terdapat ketidaksesuaian lain yang membutuhkan perbaikan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi yang diduga bertanggung jawab mengenai persoalan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pembangunan

Sorotan terhadap proyek drainase ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari selesainya pekerjaan fisik.

Keselamatan pekerja, kualitas konstruksi, keterbukaan informasi anggaran, dan tanggung jawab pengawasan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan.

Kini, publik menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Apakah dugaan persoalan K3 tersebut akan segera diperiksa? Apakah informasi anggaran dan pelaksana proyek dapat dijelaskan secara terbuka?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.

Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan menelusuri informasi lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Badwi