Berita-compasnews.com, Jember — Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan Jambuan, Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perizinan, potensi penerimaan negara yang tidak terpungut, serta dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas pengerukan material tambang terlihat menggunakan alat berat jenis excavator. Material hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan dump truck dengan kapasitas yang diperkirakan mencapai 8 hingga 10 meter kubik per kendaraan.
Intensitas pengangkutan material yang disebut berlangsung setiap hari tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait. Jika kegiatan itu terbukti berjalan tanpa izin yang dipersyaratkan, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari kewajiban perpajakan, royalti, maupun pungutan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Sugik. Namun, status perizinan, identitas badan usaha yang bertanggung jawab, serta pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi tambang tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Diusut
Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) maupun pihak tertentu yang diduga membuat aktivitas tersebut tetap berlangsung. Dugaan ini perlu ditelusuri secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului hasil penyelidikan.
Aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Jika ditemukan indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai status legalitas tambang, dokumen perizinan, kewajiban lingkungan, serta pengawasan terhadap lalu lintas pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Jadi Perhatian
Dari hasil peninjauan lapangan, pengerukan material menggunakan alat berat terlihat membentuk area galian yang cukup dalam. Kedalaman yang diperkirakan mencapai sekitar 10 meter tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, terutama untuk mengetahui potensi longsor, kestabilan lereng, dan dampaknya terhadap lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.
Apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, dampak yang ditimbulkan dapat berupa perubahan bentang alam, erosi, kerusakan lahan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Karena itu, Dinas terkait, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis.
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Penanganan dugaan tambang ilegal di Jambuan, Plalangan, Kalisat, Jember, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Sementara itu, dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang relevan.
Tim media mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menelusuri legalitas kegiatan, menghitung potensi kerugian atau kehilangan penerimaan negara apabila terdapat dasar yang memadai, serta mengusut setiap dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai legalitas tambang dan keterlibatan oknum masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi kepada pihak pengelola, aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Jember, dan instansi teknis terkait diperlukan guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim/Bersambung)
Editor : Badwi