Berita-Kompas.com, JEMBER – Dalam mengungkap kasus dugaan ilegal logging yang menggemparkan wilayah hukum Polsek Sempolan, terkuaklah fakta-fakta baru mengenai perlakuan terhadap pembeli kayu yang sempat diamankan oleh petugas. Dua armada truk pengangkut kayu dan empat orang terduga pelaku ilegal logging ditangkap di wilayah tersebut. Namun, pembeli kayu yang juga merupakan pengangkut, mengungkapkan pengalamannya saat ditahan di Mapolsek Sempolan.
Sugianto, salah satu pembeli kayu yang mengalami insiden tersebut, menyampaikan bahwa saat berada di sel tahanan Mapolsek, mereka dihadapkan pada permintaan sejumlah uang agar bisa dibebaskan.
"Waktu itu kami di sel di ruang tahanan Mapolsek, supaya kami bisa pulang, kami harus keluarkan uang ndak papa yang penting bisa keluar dan pulang," ungkap Sugianto, Sabtu (23/3/2024) kepada tim awak media melalui percakapan via Whatsapp.
Ia juga menyatakan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap pembeli kayu dari dua orang yang diketahui memiliki kayu dari Haji Hudi atau Taji.
"Kalo yang punya kayu Haji Hudi atau Taji, itu enak, tidak ditahan, ada diluar, dan cuma diam saja, malah kami yang beli kayu di sel," kata Sugianto.
Lebih lanjut, Sugianto menjelaskan bahwa setelah negosiasi dengan oknum petugas, ia diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kebebasan.
"Selesai nego sama kanit, saya duduk di depan mushola, datang oknum petugas Polhut/Polmob dan berkata sama saya, abah kasus ini mau lanjut atau tidak, itu apa kata saya," ungkapnya.
"Trus saya minta win win solution sama oknum Polmob itu, deal lah di angka 10 juta dengan oknum Polmob/Polhut, jadi satu malam itu pengeluaran saya 40 juta, belum yang lain-lain," tambah Sugianto.
Menanggapi hal ini, pihak KPH Jember melalui Eko Teguh Administratur (ADM) KPH Jember, mengklarifikasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terkait anggota kami yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim disiplin KPH, sudah kita proses berita acaranya dan segera akan kami berikan sanksi," tegas ADM saat dikonfirmasi oleh tim awak media, Sabtu (23/3/2024) melalui percakapan via Whatsapp..
Sementara itu, terkait kunjungan pembeli kayu ke kantor KPH, pihak pembeli hanya melakukan klarifikasi terkait status kayu yang dibeli.
"Klo terkait kunjungan pembeli kayu ke kantor KPH, pihak pembeli kayu cuma klarifikasi atau menanyakan tentang status kayu itu, bisa apa gak distatuskan menjadi kayu desa itu saja," jelas Sugianto.
Dari hasil analisa, terlihat perlunya kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah di wilayah penjualan kayu untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Peran aktif pemerintah desa juga dianggap penting untuk menyelesaikan masalah ini.
"Dalam peristiwa itu, ada SPPT dan SKAU yang diterbitkan oleh pemerintah desa Mulyorejo," tambahnya.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup dan menuntut kerja sama lintas sektor untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam sambil menjaga keadilan bagi semua pihak terlibat.
(Reagan)
Editor : Reagan
Tags Muncul Fakta Baru Pembeli Kayu yang Dikurung di Mapolsek Sempolan Berbicara