Suami Jadi Tersangka Pelecahan, KPPAD Kalbar Minta Proses Hukum Yang Menikahkan Korban

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga. Jumat (07/03/2025)

Seperti kasus pelecehan persetubuhan anak di bawah umur Korban Gb warga kabupaten kayong utara kecamatan pulau maya karimata,Yang saat ini sedang di tangani polres kayong utara.dua Orang di tetapkan sebagai tersangkan, suami korban dan satu orang lagi mantan pacar korban.red

Baca juga: Beredar Informasi Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Desa Sejahtera, Pemkab Kayong Utara Lakukan Verifikasi

Awak media berita kompas menghimpun dari berbagai sumber bahwa korban sempat di nikahkan kedua orang tua nya dengan seorang laki laki inisial AM pada tahun 2024,setelah hamil dan mempunya seorang anak, Suami korban merasa kecewa, di karenakan belum lama menikah tiba tiba hamil tak lama kemudian melahirkan.Merasa tertipu, suami korban tinggalkan istri nya.

Menurut orang tua korban, menantu nya beberapa bulan tidak menafkahi anak nya.sudah omongkan baik baik sama keluarga agar menantu nya pulang berkumpul seperti biasa dengan anak nya selayak nya suami istri.Dengan tetapi tidak membuahkan hasil, lalu kami keluarga melaporkan menantu saya ke komisi perlindungan anak darah (KPAD) kayong utara.sekarang kasus nya sedang di tangani polres kayong utara, Ungkap Orang tua Gb.

Baca juga: Diduga Penyalahgunaan LPG 3kg Desa Sejahtera: Harga Jual di Atas HET & Dijual ke Luar Desa, Warga Kesulitan  

"Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) KALBAR.Komisioner Tambur Manalu, S. Sos, Menegaskan dalam hal ini tidak hanya kepada para pelaku pelecehan persetubuhan, termasuk bagi orang tua yang menikahkan anak nya yang bersetatus di bawah umur juga melanggar undang undang turut serta melakukan tindak kejahatan.

Dalam perkara ini ,ada pengecualian jika pernikahan anak yang belum mencukupi umur, segera mengajukan dispensasi permohonan ke pengadilan agama ,itu juga melalui proses sidang, Imbuh Tambur Manalu.

Baca juga: Fantastis! Anggaran Makan Minum Dinkes Kayong Utara Rp501 Juta, Warga Justru Beli Masker Pakai Uang Pribadi

(Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru