Berita-compasnews.com || Sampang – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Aktivitas ilegal ini bahkan berlangsung terang-terangan, seolah tanpa pengawasan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hingga kongkalikong di tingkat lapangan.
Tim investigasi dari sejumlah media menemukan langsung praktik pengurasan Pertalite pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU 54.692.03, Jalan Sogiyan, Kecamatan Omben. Dalam temuan tersebut, terlihat puluhan jerigen berkapasitas 30 hingga 40 liter berjejer rapi mengantre untuk diisi BBM subsidi.
Baca juga: Polres Trenggalek Kawal Pendistribusian BBM Subsidi Pastikan Tepat Sasaran
Fenomena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), yang secara tegas melarang pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa prosedur resmi. Namun di lapangan, praktik tersebut justru berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum internal SPBU semakin menguat setelah salah satu pelaku mengaku memberikan “uang pelicin” sebesar Rp10.000 per jerigen kepada operator agar pengisian dipermudah. Hal ini jelas melanggar aturan internal sekaligus mencederai integritas pelayanan publik.
Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi—baik dalam bentuk pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga tanpa izin—dapat dikenai sanksi berat berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan juga menjadi sorotan. Peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai perlu diperkuat untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Pengangkutan BBM dalam jerigen dalam jumlah besar tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran maupun kecelakaan fatal yang mengancam masyarakat sekitar.
Atas temuan tersebut, masyarakat dan insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Penindakan tegas dan transparan harus segera dilakukan guna memutus rantai praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi energi di daerah. Tanpa keberanian bertindak dan komitmen penegakan hukum, aturan hanya akan menjadi simbol tanpa makna, sementara praktik curang terus berlangsung di depan mata.
Editor : Taufik