Berita-compasnews.com, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku yang diamankan berinisial N (23), warga Dupak Bandarejo, Surabaya. Ia ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa penjambretan yang terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, tepatnya di depan pintu keluar loket sisi utara-timur Grand City, Jumat (19/06/2026).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Total 45 Tersangka Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor dan mengincar korban yang sedang berkendara seorang diri.
Saat itu, korban berinisial W, seorang perempuan, melintas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan merampas tas yang dibawanya. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku N di kediamannya di kawasan Dupak Bandarejo, Surabaya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi jambret maut tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas dan kartu ATM milik korban yang dibawa pelaku, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Badwi