Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Online, 10 Warga Asing Diamankan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penipuan online yang melibatkan 10 orang warga negara asing di salah satu Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa Tanggal, (24/9/2024)

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, mengonfirmasikan bahwa 10 WNA tersebut terdiri dari sembilan warga negara Cina dan satu warga negara Vietnam.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret Maut di Depan Grand City, Korban Meninggal Dunia

“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Diduga, para WNA tersebut menjalankan aksi penipuan dari dalam rumah tersebut menggunakan perangkat teknologi seperti laptop dan handphone.

Saat ini, mereka telah menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus operandi serta jaringan penipuan yang terlibat.

"Para tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”ujarnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Total 45 Tersangka Diamankan

Para tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara

Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan penipuan online yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Siagakan Pengamanan Suroan PSHT, TNI-Polri Perkuat Patroli dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko juga mengingatkan, masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran,"Pungkasnya

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru