Kamis, 25 Jun 2026 00:44 WIB

Istri Korban Penganiayaan Harap Ada Keadilan Hukum Pada Suami Nya. Tokoh Masyarakat Kayong Utara Abdul Rani Angkat Bicara

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Kasus penganiyaan terhadap korban herman alias kuntat pada Senin Malam 20 Januari 2025 Diduga Jalan di tempat.

Awal kejadian penganiayaan kuntat senpat di isukan pelaku penculikan anak oleh warga sungai lumpur desa dusun kecil kecamatan tanjung satai, kabupaten kayong utara kalimantan barat. Senin (3/2/2025)

Malam kejadian itu kuntan menjadi korban penganiayaan sejumlah orang, di peekirakan 6 orang menurut mitna istri korban, karena penganiayaan itu pas di depan anak dan istri saya. Kata Mitna.

"Lanjut Saipol abang ipar korban meminta keadilan hukum seadil adil nya, jika terbukti saudara saya bersalah proses secara hukum sesuai undang undang yang berlaku,Tapi korban harus juga mendapatkan Hak nya di mata hukum, agar semua jelas, bila perlu pertemukan antara kami dengan ke enam orang pelaku penganiayaan.Sudah semesti nya korban atau terduga pelaku kuntat dapat penanganan medis ke esokan hari nya setelah malam nya di gebuk oknum warga. Ujar Sepol.

Mendengar cerita dan kejadian ini tokoh masyarakat kayong utara angkat bicara meminta supermasi hukum yang adil dan beradab agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi terjaga utuh.Terkait dengan dugaan penculikan anak yang terjadi di desa dusun kecil tepatnya di sungai lumpur ,berdasarkan hasil penyelidikan oleh Reskrim polres Kayong Utara tidak terbukti namun hanya prasangka, tetapi sekelompok Warga meluapkan emosi nya telah menghakimi terduga pelaku atau korbsn di pukuli yang tidak manusiawi, yang semestinya masyarakat tidak boleh main hakim sendiri oleh karena itu agar pihak polres Kayong Utara mengusut tuntas atas kejadian ini apalagi istri tersangka sudah membuat laporan pengaduaan polisi , oknun pelaku agar di tindak lanjuti karena setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum oleh karena itu institusi polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat supaya Kasus ini di usut SE tuntas tuntasnya dan ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga keluarga tersangka menjadi beban moral terutama istri dan anak anaknya, hukum jangan hanya di berlakukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan lemah, saya sebagai tokoh masyarakat Kayong Utara merasa prihatin atas kejadian ini, Tutup Derani

(Tim)

Editor : Badwi